Jangan Sembarang Cover Lagu, Pahami Dulu Aturan Mainnya!
Terbaru

Jangan Sembarang Cover Lagu, Pahami Dulu Aturan Mainnya!

Orang yang menyanyikan kembali lagu tanpa seizin Pemegang Hak Cipta bisa terkena sanksi pidana Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

Seorang Pencipta yang meyakini karyanya memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi sangat disarankan untuk mendaftarkan hak ciptanya. Bagi Pencipta sendiri ada dua hak yang timbul dari lagu ciptaannya tersebut yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomi. Hak Moral menurut Pasal 5 ayat (1) UUHC merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk: tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; menggunakan nama aliasnya atau samarannya; mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Sedangkan Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan (Pasal 8 UUHC 2014). Hak ekonomi Pencipta sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UUHC 2014 adalah untuk melakukan: Penerbitan Ciptaan; penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; Penerjemahan Ciptaan; Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; Pertunjukan Ciptaan; Pengumuman Ciptaan; Komunikasi Ciptaan; dan Penyewaan Ciptaan.

Hak ekonomi tadi bisa “bekerja” secara maksimal dalam hukum Hak Cipta jika, pertama, memberikan Lisensi atas Hak Cipta kepada Pihak Lain. Seorang Pencipta lagu bisa memberikan lisensi atas lagunya kepada pihak lain. Dengan memberikan lisensi atas lagunya kepada pihak lain, Pencipta lagu mendapatkan royalti.

Yang dimaksud dengan Royalti dalam Pasal 1 angka 21 UUHC adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik hak terkait. Sedangkan yang dimaksudkan dengan Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu (Pasal 1 angka 20 UUHC).

Dalam UUHC, Lisensi ini diatur pada Pasal 80–Pasal 83. Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis selama jangka waktu tertentu. Penentuan besaran Royalti dan tata cara pemberian Royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pencipta dan penerima Lisensi.

Dengan memberikan lisensi atas hak cipta tersebut kepada pihak lain, hak ekonomi Pencipta tereksploitasi dalam bentuk sebagaimana disebut dalam Pasal 9 ayat (1) UUHC yang telah disebut di atas yaitu: menerbitkan, menggandakan dalam segala bentuk, menerjemahkan, mengadaptasikan, mengaransemen, atau mentransformasi, mendistribusi, mempertunjukkan, mengumumkan, mengkomunikasikan dan menyewakan.

Kedua, pengalihan Hak Cipta. Seorang Pencipta lagu biasanya berhubungan dengan Produser. Dalam UUHC Produser ini disebut sebagai Produser Fonogram yaitu orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain (Pasal 1 angka 7 UUHC). Dengan pengalihan hak cipta ini, produser membayar sejumlah royalti kepada Pencipta lagu di mana semua proses produksi dan segala hal yang berkaitan dengan fiksasi dari lagu tersebut beralih haknya kepada produser.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait