Persaingan usaha
Tujuan dasar SE Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tersebut adalah menciptakan persaingan usaha yang sehat. Ini sejalan dengan visi dan misi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dihubungi via telepon, Kepala Biro Humas KPPU, A. Junaidi, belum mengetahui persis apakah KPPU dilibatkan dalam pembuatan SE atau tidak. “Saya nggak tahu apakah dilibatkan, ini biasanya ada pada orang-orang kajian”.
Namun, jika misalnya pelaku usaha memanfaatkan LPKSM sebagai instrumen untuk menjatuhkan pesaingnya, kata Junaidi, pelaku bisa melanggar ketentuan pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Pasal ini mengatur tentang penguasaan pasar dimana pelaku usaha menolak atau menghalangi pelaku usaha lainnya untuk melakukan kegiatan usaha.
Jika informasinya diperoleh dari dalam, maka ini dapat menghambat persaingan usaha yang diatur dalam pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999 dimana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan praktek persaingan usaha tidak sehat.