Jangan Menyepelekan Norma-Norma dalam Konstitusi
Anggaran Pendidikan

Jangan Menyepelekan Norma-Norma dalam Konstitusi

Menurut Jimly Asshiddiqe, masalahnya bukan semata soal angka, tetapi sudah masuk persoalan kesengajaan yang menyepelekan konstitusi.

CRA
Bacaan 2 Menit
Jangan Menyepelekan Norma-Norma dalam Konstitusi
Hukumonline

 

Jimly menjelaskan bahwa di dunia ini hanya tiga negara yang mencantumkan anggaran pendidikan di dalam konstitusinya. Negara pertama yang mencantumkan anggaran pendidikan dalam konstitusinya adalah Taiwan. Anggaran pendidikan di Taiwan sebesar 15 persen di tingkat pusat, 25 persen di tingkat provinsi, dan 35 persen di tingkat kabupaten/kota.

 

Brasil mencantumkan anggaran pendidikan dalam konstitusinya sebesar 25 persen dari APBN. Baru kemudian Indonesia menyusul dengan mencantumkan anggaran pendidikan 20 persen. Masalahnya bukan aneh atau tidak aneh, setuju atau tidak setuju pencantuman angka tadi. Ketentuan anggaran 20 persen ini sudah menjadi kesepakatan tertinggi negara Indonesia yang harus tetap dijalankan.

 

Sedangkan pakar pendidikan Arief Rahman tidak memandang pencantuman 20 persen dalam UUD 1945 sebagai sesuatu yang aneh. Justeru kita dipuji oleh negara-negara lain bahwa kita menegakkan secara berani dalam UUD 1945, ujarnya.

 

Revisi UU Sisdiknas

Jimly mengungkapkan bahwa pemerintah seharusnya mencari cara atau formula agar kesepakatan tertinggi (konstitusi) terkait anggaran pendidikan 20 persen ini dapat terpenuhi.

 

Salah satu formulanya adalah dengan merevisi Pasal 49 UU Sisdiknas. Ketentuan pasal tersebut adalah Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD. Bila gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dimasukan ke dalam dana pendidikan, maka anggaran pendidikan dalam APBN TA 2007 saat ini sudah mencapai 18 persen dari total APBN. Kan tinggal menambahkan 2 persen lagi, tambah Pakar Hukum Tata Negara ini. Kesetiaan kepada kesepakatan tertinggi jauh lebih penting daripada persoalan angka, ucapnya.

 

Sedangkan Ketua Komisi X DPR RI Irwan Prayitno , pada kesempatan berbeda, menyatakan bahwa usaha memasukan gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan dalam anggaran pendidikan dengan merevisi UU Sisdiknas akan menimbulkan pro kontra dikalangan anggota DPR. Bila pasal tersebut (Pasal 49) diubah maka semangat untuk meningkatkan pendidikan akan semakin berkurang, ujar anggota fraksi PKS ini. Hal yang hampir senada juga diungkapkan oleh Staf Menteri Pendidikan Teguh Juwarno.

 

Sekretaris Bidang Pendidikan PGRI, Yunifah Rosidi, menegaskan bahwa usulan tersebut ditolak dengan keras. PGRI tetap konsisten bahwa anggaran 20 persen tersebut diluar gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan, tambahnya.

Pernyataan pemerintah yang diucapkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan APBN TA 2007 inkonstitusional, mendapat tanggapan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

 

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa pemerintah hanya bisa memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen baru bisa dicapai 5-6 tahun ke depan. Artinya, pengajuan uji materi dan pembatalan UU APBN untuk tahun berikutnya, kemungkinan besar akan terjadi.  

 

Menanggapi pernyataan Jusuf Kalla tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pemerintah sebaiknya berusaha untuk membuat upaya-upaya agar anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dapat terpenuhi. Hal tersebut jauh lebih baik ketimbang mengeluarkan statement-statement yang dapat menimbulkan salah paham, seakan-akan meremehkan UUD 1945, tambahnya.

 

Jimly mengatakan bahwa pernyataan seperti itu hanya akan memperlebar masalah. Permasalahannya bukan soal angka, tetapi sudah masuk persoalan kesengajaan yang menyepelekan konstitusi. Nah itu yang jangan sampai terjadi, ujarnya.

 

Bila sudah sekali norma-norma dalam UUD 1945 disepelekan, ke depannya yang lebih berbahaya adalah semua norma dalam UUD 1945 dapat juga disepelekan bahkan dilecehkan. Pada dasarnya, pencantuman anggaran pendidikan 20 persen secara eksplisit dalam UUD 1945 ini juga menjadi sorotan Jimly. Dalam pidatonya di depan guru Pendidikan Kewarganegaraan di Hotel Sultan, hari ini (4/5), Jimly mengungkapkan bahwa ketentuan anggaran pendidikan sebesar 20 persen itu memang cukup aneh.

Halaman Selanjutnya:
Tags: