Jangan Larang Rakyat Papua Kibarkan Bendera
Berita

Jangan Larang Rakyat Papua Kibarkan Bendera

‘Dibolehkan oleh undang-undang, dilarang oleh peraturan pemerintah’.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

“Kalau bendera dan lagu masih dilarang juga, berarti ini kesalahan Jakarta. UU Otsus telah gagal. Padahal, bendera itu diperlukan sebagai lambang kultural,” tukasnya lagi.

 

Anggota Komisi I yang berasal dari Papua, Yoris Raweyai menceritakan persoalan bendera dan lagu Papua ini. Pasca UU Otsus disahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua berupaya membuat Perdasus yang mengatur simbol-simbol Papua sesuai amanat UU itu. Yakni, tata cara untuk mengibarkan bendera dan lagu ‘Hai Tanahku Papua’.

 

“Namun, pembahasan Perdasus deadlock. Kala itu, DPR Papua masih diduduki oleh mayoritas bukan orang Papua,” ujarnya.

 

Sayangnya, lanjut politisi Partai Golkar ini, kemudian muncul Peraturan Pemerintah No.77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. “PP ini yang melarang pengibaran bendera dan sebagainya,” ujar Yoris. Inilah yang menurut Yoris menjadi persoalan selama ini, terutama pada setiap 1 Desember ketika rakyat Papua merayakan hari kebudayaannya.

 

Pasal 18 berbunyi ‘Bendera daerah tidak dikibarkan pada upacara memperingati hari-hari besar kenegaraan di daerah, upacara hari ulang tahun daerah, dan/atau upacara/apel bendera lainnya’.

 

“Ini persoalan yang harus diselesaikan bersama. Bahwa lambang bendera itu adalah lambang kultural. Manifesto pertama itu adalah kebangsaan, bukan kemerdekaan,” pungkas Yoris.

Tags: