Jangan Coba-coba Membuat dan Menjual Meterai Palsu, Ini Sanksinya!
Berita

Jangan Coba-coba Membuat dan Menjual Meterai Palsu, Ini Sanksinya!

Polda Metro Jaya mengamankan sembilan orang tersangka terkait pembuatan dan penjualan meterai palsu.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Wakapolda mengatakan, saat ini pihaknya telah menangkap sembilan orang tersangka dan satu orang masih dalam pencarian (DPO). Adapun dari tersangka itu ada satu orang yang mengkoordinir semuanya yakni ASR. Biasanya ASR menerima pesanan meterai dari platform penjualan online lalu diteruskan dengan yang lain.

 

"Setelah ASR menerima pesanan, kemudian ia mengorder ke tersangka lainnya untuk membeli bahan," tambah Wakapolda.

 

Pembelian bahan pun diperoleh di bilangan Pramuka, Jakarta Timur. Setelah itu, lanjutnya, ada tersangka lain yang melakukan pencetakan di beberapa tahap. "Ternyata ada pelaku (tersangka) khusus untuk membuat hologram dan melobangi. Jadi mereka ini memiliki peran masing-masing," kata Wakapolda.

 

Setelah itu, meterai yang setengah jadi itu dikembalikan lagi ke ASR untuk dibuatkan gambar bunga. Kemudian baru didistribusi oleh kurir. Wakapolda menambahkan, dengan pembuatan meterai yang sangat mendetail ini, tak heran jika hasilnya secara kasat mata hampir sama dengan yang asli. Adapun meterai palsu ini dibanderol lebih murah Rp 2.200, padahal yang aslinya sebesar Rp 6.000 per keping.

 

Berdasarkan pengakuan ASR, ia telah melakukan memalsukan meterai ini sejak 2013. Bahkan, Polda Metro Jaya mencatat ini adalah tindakan ASR yang kedua karena sebelumnya ia pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus yang sama. Sehingga, Wakapolda memperkirakan peredaran meterai ini sudah hampir seluruh Indonesia tapi berpusat di Jabodetabek.



"Maka itu hingga saat ini (sementara) kerugian negara yang ditimbulkannya atas perbuatan ini kurang lebih ke capai Rp 30 miliar," kata Wakapolda.

 

Tak hanya itu, saat ini barang bukti yang telah disita adalah bahan bahan dan mesin-mesin pembuatan meterai palsu, meterai palsu yang sudah jadi, dan buku rekening. "Dari meterai palsu yang sudah jadi yang kami sita ini saja jumlahnya hampir satu juta keping dengan total nilai Rp 10 miliar," tegas Wakapolda.

 

Tags:

Berita Terkait