Jangan Batasi Hak Warga Ajukan Judicial Review
Berita

Jangan Batasi Hak Warga Ajukan Judicial Review

RUU Mahkamah Konstitusi dengan tegas membatasi siapa saja yang bisa mengajukan permohonan tentang judicial review (uji konstitusional UU terhadap UUD). Padahal seharusnya batasan tersebut tidak boleh ada, karena tidak setiap warga negara berhak untuk mengajukan permohonan judicial review tersebut.

Zae
Bacaan 2 Menit
Jangan Batasi Hak Warga Ajukan Judicial Review
Hukumonline

Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPR dari PDI-Perjuangan, Jacob Tobing, saat menyampaikan pendapatnya pada seminar tentang Mahkamah Konstitusi di Jakarta (12/6). "Jangan batasi hak instansi dan warga negara untuk minta uji konstitusionalitas UU," tegas Jacob.

Ketentuan soal judicial review memang merupakan salah satu hal yang paling penting dalam RUU Mahkamah Konstitusi.  Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Konstitusi bersikap pasif. Artinya, menunggu permohonan untuk judicial review yang diajukan pemohon.

Dalam RUU yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, diatur bahwa hak untuk mengajukan permohonan judicial review terbatas hanya pada satu lembaga saja.  Pasal 55 RUU menyatakan bahwa judicial review diajukan oleh Komisi Ombudsman atas nama rakyat Indonesia.

Beberapa alasan kemudian diajukan Baleg berkaitan dengan dibatasinya subyek yang bisa mengajukan permohonan judicial review tersebut. Wakil Ketua Poksi FPG di Baleg, Prof. Rustam E. Tamburaka, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi melimpahnya permohonan judicial review yang berakibat tidak dapat terselesaikan oleh Mahkamah Konstitusional.

Karena itu itulah, menurutnya, dibutuhkan sebuah filter yang dapat menyaring permohonan mana saja yang bisa diteruskan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan judicial review. "Lembaga itu adalah Ombudsman. Karena di dalamnya terdapat para ahli hukum yang lebih mengerti tentang judicial review," jelasnya.

Terlalu sempit

Menanggapi isi ketentuan dalam RUU tersebut, Jacob mengatakan bahwa dirinya tidak setuju jika kewenangan untuk mengajukan permohonan judicial review hanya diserahkan kepada Ombudsman. Jacob juga menyatakan bahwa dirinya tidak bisa menerima pembatasan kewenangan tersebut hanya untuk kepentingan administrasi saja.

"Penyaringan itu memang ide yang baik, tetapi jadi terlalu sempit," tegas Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja (BP) MPR ini. Terlebih lagi menurutnya, pembatasan tersebut secara tidak langsung telah mengecilkan makna keberadaan lembaga Mahkamah Konstitusi tersebut.

Tags: