Menkumham: Jangan Alergi dengan Advokat Asing
Utama

Menkumham: Jangan Alergi dengan Advokat Asing

Peradi yakin ada beberapa advokat asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit

 

Patrialis menjelaskan ada dua tindakan yang diberikan kepada orang asing yang menyalahgunakan visanya. Pertama, menindaknya secara pidana karena telah menyalahgunakan visa. Kedua, melakukan deportasi dengan memulangkan orang asing itu ke negaranya. “Siapa pun mereka, termasuk advokat asing, bisa dikenakan tindakan ini,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Patrialis mengungkapkan memang ada banyak advokat asing yang berpraktik di Indonesia. “Saya hampir setiap hari menerima surat dari kantor-kantor pengacara di Indonesia yang ingin mempekerjakan advokat asing. Ini mereka ajukan secara resmi,” tuturnya.

 

Patrialis justru menyambut baik tren ini. “Kita tak boleh alergi dengan kehadiran advokat asing,” tuturnya. Semakin banyak advokat asing yang datang –secara resmi tentunya-, maka semakin baik bagi perkembangan hukum di Indonesia.

 

Sementara, terkait advokat-advokat asing yang ilegal sebagaimana dituturkan oleh Yani, Patrialis mengaku belum mengetahuinya. “Kalau yang ilegal saya belum tahu dan belum menemukannya,” pungkas pria yang sebelumnya juga berprofesi sebagai advokat ini.

 

Hanya rekomendasi

Sekretaris Jenderal Peradi Hasanuddin Nasution mengatakan kewenangan mengawasi advokat asing sepenuhnya memang ada di Kementerian Hukum dan HAM. Ia mengatakan posisi Peradi sebagai organisasi advokat hanya memberikan rekomendasi ke pemerintah bila ada advokat asing yang ingin bekerja di lawfirm Indonesia.

 

“Kami hanya memberikan rekomendasi bahwa advokat ini layak atau tidak layak. Sejauh ini, belum ada usulan rekomendasi yang ditolak,” tambah Hasanuddin.

 

Para advokat asing ini, lanjut Hasanuddin, diusulkan oleh lawfirm di Indonesia yang akan mempekerjakannya. Status mereka di kantor hukum tersebut pun sebagai karyawan. “Para advokat ini biasanya berasal dari bidang non-litigasi, karena undang-undang memang tak memungkinkan mereka berpraktik di pengadilan,” tuturnya.

Tags: