Jampidum Minta Jaksa Hukum Berat Pelaku Kejahatan Satwa Liar
Aktual

Jampidum Minta Jaksa Hukum Berat Pelaku Kejahatan Satwa Liar

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Jampidum mengatakan, sebisa mungkin dapat diterapkan UU lain, dikarenakan kejahatan ini berkembang menjadi kejahatan dengan motif finansial yang sangat luar biasa dan terorganisir.
Kerugian yang timbul sangat besar sehingga menjadi perhatian nasional bahkan internasional. Dan sangat diperlukan sekali penegakan hukum yang peduli terhadap keanegaragaman hayati di Indonesia.
"Juga diperlukan upaya peningkatan kualitas fungsi penuntutan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri," kata mantan Kajati Sumut itu.

Jaksa Penuntut Umum perlu menuntut hukuman berat terhadap para pelaku tindak pidana kejahatan satwa liar berdasarkan fakta hukum perbuatan materil yang terungkap di dalam persidangan."Menghindari adanya intervensi dari pihak manapun dalam penanganan perkara mulai tahap prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rochmad dalam sambutannya yang dibacakan Kajati Sumut, Bambang Sugeng Rukmono di Medan, kemarin.Hal tersebut dikatakan Jampidum pada kegiatan "House Training" Penanganan Perkara Tindak Pidana Kejahatan Perdagangan Satwa Dilindungi.Jampidum mengatakan, perdagangan satwa liar membuat semakin menurun serta merosotnya populasi hewan yang dilindungi di Indonesia, dan akan mengurangi keanekaragaman hayati terbesar di dunia.
Halaman Selanjutnya:
Tags: