Jaminan Pensiun PNS Berisiko Tergerus dalam Peralihan PT Taspen ke BPJS
Berita

Jaminan Pensiun PNS Berisiko Tergerus dalam Peralihan PT Taspen ke BPJS

Peralihan juga dikhawatirkan dapat merugikan secara imateriil karena pada sistem pencairan tunjangan saat ini dianggap sudah mudah bagi para pensiunan PNS.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Perlu diketahui, para pemohon mengajukan gugatan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS pada asal 57 huruf f, Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 66. Pasal-pasal tersebut menyatakan tentang peralihan pengelolaan tunjangan pensiun dari PT Taspen menjadi BPJS Ketenagakerjaaan. Dengan peralihan tersebut, formula perhitungan komponen tunjangan turut berubah.

 

Untuk perhitungan formula tunjangan pensiun saat ini mengacu pada UU No.11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Sedangkan, saat peralihan nantinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

 

(Baca: Peralihan PT Taspen ke BPJS Dipersoalkan, Ini Tanggapan Pemerintah)

 

Salah seorang pemohon, Achyar Hanafi, menyatakan kekhawatirannya pada peralihan pengelolaan tunjangan pensiun ini. Dia menghitung akan terdapat perbedaan penerimaan drastis dari tunjangan pensiun yang diterima saat ini dibandingkan dengan pengelolaan BPJS yang mengacu PP 45/2015.

 

“Hitung-hitungan saya dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan istri 10 persen dan tunjangan beras dan lainnya ditotal sekitar Rp 4,6 juta. Kalau saya bandingkan lagi setelah dilihat di BPJS Ketenagakerjaan dasarnya PP 45/2015 pengaturan pokok pensiun maka saya hanya dapat Rp 1,7 juta karena tidak dikenal adanya tunjangan istri dan anak kemudian tunjangan beras juga tidak ada,” jelas Hanafi.

 

Pemohon lainnya, RS Kamso menyayangkan soal peralihan ini karena secara historis PT Taspen dengan PNS sangat berkaitan erat dengan membayar iuran kepada perseroan selama masa pengabdian puluhan tahun. Namun, dengan peralihan ini maka ada kerugian materi tunjangan pensiunan yang diberikan tidak diterima dari jumlah seharusnya.

 

“Taspen dilahirkan oleh PNS sehingga tidak bisa dipisahkan keduanya, ini bagaikan tubuh dan daging. Kerugian imaterial sangat jelas bahwa hubungan baik begitu panjang dikejutkan dengan pengalihan tadi yang menabrak ketentuan efektif dalam UU yangmasih berjalan. Dan lucunya lagi, pengalihan itu menjanjikan paling lama 2029, ini jadi ketidakpastian hukum dan merugikan secara imateri karena mengganggu secara psikologis para pensiunan,” jelas Kamso.

 

Sebelumnya, pemerintah menilai PT Taspen dalam kewenangannya melaksanakan program jaminan yang diperuntukkan bagi pekerja/pegawai pada kementerian/lembaga negara termasuk pejabat dan pensiunan ASN/PNS. Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang melaksanakan program jaminan bagi para pekerja selain pekerja negara.

Tags:

Berita Terkait