Jaminan Kesehatan TNI-Polri Dialihkan ke BPJS
Berita

Jaminan Kesehatan TNI-Polri Dialihkan ke BPJS

Fasilitas kesehatan yang dikelola TNI-Polri juga akan dimanfaatkan oleh BPJS Kesehatan.

ADY
Bacaan 2 Menit

Sedangkan Menkes Nafsiah Mboi mengatakan sistem yang berlaku di BPJS Kesehatan sifatnya gotong royong. Sehingga, para pesertanya saling bantu untuk mengurangi resiko finansial yang timbul karena jatuh sakit. Oleh karenanya, peserta BPJS Kesehatan terdiri dari tiga elemen. Pertama, PBI, iurannya ditanggung pemerintah. Kedua, penerima upah, besaran iurannya dipatok lima persen dari upah sebulan. Ketiga, bukan penerima upah yang iurannya direncanakan menggunakan tiga tarif. Walau terkesan ada perbedaan dari segi kepesertaan, tapi Nafsiah menekankan pelayanan kesehatan yang nanti akan diterima kualitasnya sama.

Selaras dengan itu Nafsiah mengimbau agar RS yang dikelola TNI dan Polri, mengikuti ketentuan yang ada dalam UU RS. Pasalnya, dalam regulasi itu terdapat ketentuan yang mengatur agar sebuah RS bisa mendapat akreditasi. Bagi Nafsiah, hal itu sangat penting ketika BPJS Kesehatan beroperasi karena membutuhkan RS yang menjaga mutu, teknis dan manajerial. Dengan adanya akreditasi, sebagaimana termaktub di UU RS, maka tingkatan RS tersebut dapat dinilai. Untuk merealisasikan hal tersebut, Nafsiah mengatakan pemerintah akan membantu. “RSPAD itu harus setara dengan RSCM, bertaraf internasional,”ucapnya.

Menanggapi MoU itu, Menhan Purnomo Yusgiantoro berharap dengan BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan terhadap TNI dan Polri dapat lebih baik. Apalagi, saat ini besaran iurannya sudah ditambah. Sebelumnya dipotong dua persen dari upah, sekarang pemerintah menanggung tiga persen. Sehingga besaran iuran yang nanti dibayar ketika BPJS Kesehatan beroperasi adalah lima persen dari upah. Harapan positif itu menurut Purnomo semakin terlihat mengingat jumlah keluarga yang tercakup pada BPJS Kesehatan nanti sebanyak lima orang.

Dalam menindaklanjuti MoU tersebut, Purnomo mengatakan jajaran TNI dan Polri harus menyiapkan serta memberikan data-data terkait kepesertaan dan fasilitas kesehatan. Tak ketinggalan ia menyebut TNI memiliki sejumlah pelayanan dan fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia seperti poliklinik perbantuan, RS di tingkat kodam dan korem dan RS pusat. Ia mengakui bahwa RS yang dimiliki TNI dan Polri tidak sebaik rumah sakit umum lain.

Oleh karenanya, dengan berjalannya BPJS Kesehatan, Purnomo berharap ada perbaikan pelayanan dan fasilitas kesehatan di RS yang dikelola TNI dan Polri. “RS militer itu banyak peraturan yang harus dipatuhi, jadinya jauh tertinggal dari RS sipil,” tukasnya.

Purnomo menjelaskan pada tahun 2010 Kemenkes dan Kemhan sudah meneken MoU yang intinya mempersilakan prajurit yang jatuh sakit dapat merujuk ke Puskesmas dan RS sipil. MoU yang berjangka waktu 3 tahun itu menurut Purnomo harus diperkuat dan dimaksimalkan untuk pelaksanaan MoU yang sekarang, menuju BPJS Kesehatan.

Tak ketinggalan Purnomo mengingatkan pemerintah, agar dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan turut memanfaatkan keberadaan fasilitas farmasi yang dimiliki TNI dan Polri. Pasalnya, obat-obatan yang dihasilkan tergolong bagus. Sejumlah data yang dapat dicatat Kemhan menjelaskan fasilitas kesehatan yang dimiliki TNI AD diantaranya 96 RS, memiliki lebih dari 5 ribu tempat tidur. TNI AL punya 45 RS dan 538 poliklinik serta jumlah tempat tidur mencapai 3 ribuan.

Tags: