Jalur Non-Litigasi Pun Perlu Bantuan Hukum Probono
Berita

Jalur Non-Litigasi Pun Perlu Bantuan Hukum Probono

Pemangku kepentingan harus terus mendorong agar RUU Bantuan Hukum terealisir secepat mungkin. Bantuan hukum struktural tetap dibutuhkan.

Rfq/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Chairuman, yang kini aktif di tim hukum pasangan capres-cawapres JK-Wiranto, juga memandang perlu mengatur lebih lanjut pemberian bantuan hukum dalam bidang perdata, administrasi negara, dan hak asasi manusia.

 

RUU Bantuan Hukum digagas antara lain didasari kenyataan belum lengkapnya aturan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008. PP ini menjadi dasar mekanisme pemberian bantuan hukum probono kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Tetapi, PP ini dipandang telah mereduksi peran dan tanggung jawab negara dan Pemerintah karena hanya membebani organisasi advokat dan Lembaga Bantuan Hukum. Memajukan bantuan hukum adalah tanggung jawab negara, dan terutama pemerintah, kata Chairuman.

 

Anggota Wantimpres, Adnan Buyung Nasution, memandang RUU Bantuan Hukum penting karena bantuan hukum merupakan hak asasi manusia. Ia meminta pemangku kepentingan terus mendorong dan mendesak agar RUU Bantuan Hukum disahkan. Buyung merujuk praktik di sejumlah negara, seperti Brasil, dimana bantuan hukum dimaksukkan ke dalam rumusan konstitusi. Dalam amandemen UUD ke depan saya harapkan hak atas bantuan hukum masuk, ujar Buyung.

 

Ketiadaan jaminan eksplisit dalam konstitusi atas bantuan hukum membuat penyelenggara pemerintahan semena-mena terhadap rakyat. Banyak warga yang kurang mampu akhirnya tergusur dari tanah dan lingkungan mereka.

 

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie melihat lebih jauh implikasi PP 83 Tahun 2008. Jika yang dibebani tanggung jawab hanya advokat, maka pencari keadilan semakin tidak berdaya. Advokat adalah profesi yang dilarang proaktif, apalagi mengiklankan diri. Untuk mengimbangi sifat pasif tersebut, perlu ada bantuan hukum struktural. Perlu ada bantuan hukum struktural, perlu ada legal empowerment, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

 

Jimly berharap RUU Bantuan Hukum bisa mengakomodir lembaga-lembaga yang mengusung penguatan akses masyarakat terhadap hukum. Disamping advokat tugasnya litigasi, ada lembaga bantuan hukum non litigasi yang proaktif yang bisa membina empowerment the people, kata Jimly.

 

Sejalan dengan Chairuman, Jimly pun meminta LBH dan lembaga sejenis tak hanya mengusung kasus-kasus litigasi. Pemberian bantuan hukum jalur non litigasi pun penting.

Tags: