Jalankan Rekomendasi DPR, Menaker Bentuk Satgas Pengawasan TKA
Utama

Jalankan Rekomendasi DPR, Menaker Bentuk Satgas Pengawasan TKA

Dalam enam bulan ke depan Satgas Pengawasan TKA akan melakukan kegiatan pengawasan, pembinaan, dan penindakan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Mengacu izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang telah diterbitkan, Kementerian Ketenagakerjaan menghitung periode 2007-2017 ada 664.079 TKA. Paling besar bekerja di sektor jasa, industri, pertanian dan maritim. Level jabatan yang paling banyak diampu TKA yakni manager, profesional, dan direksi. Untuk tahun 2017 TKA paling banyak berasal dari China (24.804), Jepang (13.540), Korea Selatan (9.521), dan India (6.237).

(Baca juga: Apakah IMTA Diwajibkan Jika TKA Tidak Bekerja di Indonesia).

Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan karena telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi IX DPR untuk membentuk Satgas Pengawasan TKA. Sama seperti pemerintah, DPR tidak menolak kehadiran TKA, tapi menekankan agar penggunaannya sesuai dengan aturan. Dalam waktu dekat, DPR juga akan membentuk Tim Pengawas (Timwas) TKA. “Apa yang dilakukan ini untuk menjawab keresahan masyarakat. Penggunaan TKA harus diawasi dan sesuai aturan,” tegasnya.

Permenakaer TKA

Mengenai peraturan turunan Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, Hanif mengatakan masih dibahas oleh kementerian teknis terkait. Salah satu peraturan teknis yang akan diterbitkan mengenai jabatan apa saja yang boleh dan tidak bagi TKA. Pembahasannya butuh waktu yang cukup karena jabatan yang akan diatur untuk TKA jumlahnya mencapai ribuan.

Mengenai kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA, Hanif menyebut ketentuan itu sudah diatur lewat Perpres Penggunaan TKA. Pemberi kerja wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.”Permenaker TKA ini ditargetkan selesai secepatnya,” urainya.

(Baca juga: Menimbang Urgensi Pembentukan Pansus Angket TKA).

Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli Apul Hasoloan, mengatakan pembahasan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang merupakan turunan dari Perpres Penggunaan TKA masih terus dilakukan bersama kementerian lain. Kementerian Ketenagakerjaan berharap Permenaker itu bisa selesai akhir bulan ini, atau paling lambat akhir Juni 2018.

Sejumlah ketentuan yang dibahas dalam Permenaker itu diantaranya RPTKA, notifikasi dari imigrasi, dan penggunaan sistem berbasis daring. “Ketentuan yang termaktub dalam Permenaker nanti sebagaimana amanat Perpres Penggunaan TKA,” pungkas Maruli.

Tags:

Berita Terkait