Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Hal ini sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Advokat tersebut, bantuan hukum secara cuma-cuma menjadi prioritas bagi Kartika & Rouly Law Firm. Bunga Meisa Rouly Siagian selaku Founding Partner Kartika & Rouly Law Firm melihat kantor hukumnya bukan hanya sebagai tempat untuk berbisnis, melainkan sejak awal konsisten untuk melakukan pro bono.
“Kita punya mimpi memang kantor ini tempatnya kehidupan, kita mau punya dampak. Sampai saat ini, kita tidak berhenti melakukan pro bono, bahkan dalam satu waktu kita melakukan banyak pro bono. Kita tanamkan ke tim bahwa bukan karena bekerja di sini kamu melakukan pro bono, tapi melakukan pro bono karena dari hati,” jelas Bunga, Rabu (11/10).
Baca Juga:
- Esensi Membina Hubungan dengan Klien dan Kolega bagi ATD Law
- Sejumlah Tantangan Implementasi Bantuan Hukum Pro Bono oleh Advokat
Ia melanjutkan, saat ini organisasi advokat yang ada di Indonesia belum membuat pro bono dilakukan secara disiplin, padahal bantuan hukum pro bono menjadi kewajiban bagi advokat dan tertuang di dalam undang-undang.
Founding Partner Kartika & Rouly Law Firm Bunga Meisa Rouly Siagian.
“Organisasi advokat kita masih belum begitu membuat lawyer disiplin untuk melakukan pro bono, padahal itu diwajibkan tapi tidak ada pelaporan untuk itu (pro bono),” lanjut alumni FH Universitas Padjadjaran (Unpad) tersebut.
Founding partner Kartika & Rouly Law Firm lainnya, Ricka Kartika Barus menambahkan di Indonesia pro bono belum menjadi tren yang harus berlomba-lomba dilakukan oleh para advokat.