Jalani Amanat Keppres, Polri Batasi Pembelian Bahan Pokok Cegah Panic Buying
Berita

Jalani Amanat Keppres, Polri Batasi Pembelian Bahan Pokok Cegah Panic Buying

Untuk menghindari tindakan spekulan maka masyarakat dapat melaporkan Satgas Pangan Polri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian, Pasal 25 UU Perdagangan menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong peningkatan dan melindungi produksi Barang kebutuhan pokok dan Barang penting dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional.Barang kebutuhan pokok dan Barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

 

(Baca: Keppres Penanganan Corona Diteken, Partisipasi Masyarakat Sangat Diperlukan)

 

Sementara itu, merespons kondisi terbaru saat ini mengenai penyebaran Covid-19, Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto menyampaikan pihaknya akan menerbitkan larangan sementara ekspor produk kesehatan hingga produksinya mampu menjamin kebutuhan dan konsumsi dalam negeri. Pada kesempatan yang sama, Mendag Agus juga menegaskan bahwa pemerintah terus berusaha menjaga keseimbangan permintaan dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) di tengah terganggunya perekonomian dunia akibat Covid-19 dan saat bulan puasa dan Lebaran.

 

Mendag mengungkapkan, sejumlah komoditas seperti beras, jagung, bawang putih, minyak goreng, dan daging dalam stok yang aman dan mencukupi. Sementara itu, komoditas yang mengalami kekurangan pasokan seperti gula dan bawang bombay akan segera diisi dari kegiatan impor bila produk dalam negeri tidak mencukupi.

 

Mengenai keadaan stok bapokting, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menegaskan berdasar data yang dimiliki, 11 kebutuhan pokok pangan dalam kondisi aman. Kekhawatiran stok pangan menipis, hingga harga naik menurutnya tidak perlu terjadi.

 

"Saya tegaskan Kementan mengawal dengan ketat pasokan dan stok pangan. Masyarakat mohon agar tenang dan tidak perlu resah. Pasokan dan stoknya ada. Hitungan kami hingga Agustus masih cukup," kata Syahrul di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (16/3).

 

Syahrul mengatakan ada 11 komoditas pokok yang dikawal, antara lain beras, jagung, bawang merah, bawang putih, cabai besar, cabai rawit, daging sapi/kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, gula pasir, dan minyak goreng.

 

Menurut Mentan, panen raya padi, jagung dan komoditas lainnya masih terus berlangsung hingga beberapa bulan kedepan. Stok akan terus terisi, dan secara simultan mengisi pasar.

Tags:

Berita Terkait