​​​​​​​Jalan Terjal  Mantan Narapidana Korupsi Melenggang ke Parlemen Oleh: Reda Manthovani*)
Kolom

​​​​​​​Jalan Terjal  Mantan Narapidana Korupsi Melenggang ke Parlemen Oleh: Reda Manthovani*)

​​​​​​​Pengaturannya larangan pencalegan bagi eks terpidana tiga jenis kejahatan diubah posisinya menjadi di Pasal 4 ayat (3). Uji materi menjadi mekanisme yang mesti dilalui agar menjadi jalan agar dapat mencalonkan menjadi anggota dewan.

Bacaan 2 Menit

 

Sementara, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU No.7/2017 menyebutkan, Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: …g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.

 

Nah dengan adanya perbedaan persyaratan bagi bakal calon anggota dewan, KPU sebagai lembaga negara yang tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu pun memiliki kewenangan mengatur dan mensinkronisasi syarat pencalonan menjadi setara dan tidak diskriminatif. Sayangnya, niatan baik KPU pun sempat bertepuk sebelah tangan. Pemerintah keukeuh enggan meneken Peraturan KPU tersebut sepanjang aturan larangan mantan narapidana terhadap tiga jenis kejahatan dimasukan dalam aturan tersebut.

 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai, PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU tentang Pemilu. KPU pun sebagai bagian dari eksekutif pun  dipandang tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan hak politik seseorang selama tidak diatur dalam undang-undang. Menkumham pun ‘mengancam’  tak akan menuangkan Peraturan KPU 20/2018 dicatatkan dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara.

 

Keukeuh dengan pandangan masing-masing pihak, membuat KPU tak gentar, bahkan tak mundur selangkah pun. Pasalnya Peraturan KPU 20/2018 pun ditetapkan sebagai aturan yang resmi dikeluarkan KPU, meski pun tak mendapat tandatangan Menkumham. Sejatinya pandangan masing-masing memiliki argumentasi kuat. Namun demikian, mengapa ada perbedaan persyaratan antara calon presiden/wakil presiden dengan calon legislatif dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu.

 

Evolusi UU Pemilu

Sedianya, UU 7/2017 merupakan evolusi dari beberapa UU sejenis sebelumnya. Yakni UU No.8/2012 dan UU No.10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD,& DPRD. Nah menelisik perubahan UU Pemilu dimulai sejak adanya Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009. Putusan MK itu terbit setelah adanya permohonan pengujian materi terhadap Pasal 12 huruf g UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU No.12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Pasal-pasal itu menyebutkan seorang caleg atau calon kepala daerah harus memenuhi syarat 'tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih'. 

 

Nah MK dalam putusannya memutuskan terhadap kedua pasal tersebut conditionally unconstitutional atau inskonstitusional bersyarat. Artinya, ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional bila tak memenuhi empat syarat yang ditetapkan MK dalam putusannya. Lantas, apa saja empat syarat tersebut?

Tags:

Berita Terkait