Jalan Terjal Kenny Sonda Mencari Keadilan
Utama

Jalan Terjal Kenny Sonda Mencari Keadilan

Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan penuntut umum memuat asumsi yang berlebihan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Kenny Wisha Sonda saat akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024). Foto: RES
Kenny Wisha Sonda saat akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024). Foto: RES

Tak pernah terbayang di benak Kenny Wisha Sonda bakal duduk di kursi pesakitan. Menjalankan tugasnya sebagai in house counsel PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES), Kenny malah berujung laporan pidana. Perjuangan Kenny mencari keadilan terus diupayakan. Menggunakan kemeja lengan panjang putih bercelana panjang hitam, Kenny nampak duduk mendengarkan tim penasihat hukumnya mengurai argumentasi dalam nota keberatan atas surat dakwaan penuntut umum atau eksepsi di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perempuan kelahiran 11 Maret 1982 itu dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kenny dilaporkan karena opini hukum yang diberikan ke direksi perusahaan EEES, pemilik 51 persen participating interest di wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Blok Migas Sengkang, Sulawesi Selatan, tidak mendistribusikan pendapatan kepada PT Energi Maju Abadi (EMA) selaku pemegang 49 persen participating interest. Opini hukum Kenny didasarkan karena EEES masih membayarkan pinjaman kepada sejumlah kreditor sesuai dengan perjanjian antara EEES dan EMA.

“Surat Dakwaan Penuntut Umum sangat keliru dan menyesatkan. Isinya kejam karena hanya kumpulan asumsi-asumsi yang dibuat berlebih-lebihan, seolah-olah terdakwa adalah seorang penjahat keji yang layak dihukum,” ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Kenny, Perry Cornelius P. Sitohang saat membacakan eksepsi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).

Dalam eksepsi, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan penuntut umum keliru soal penangkapan Kenny pada 22 Juli  2024. Pasalnya tanggal tersebut, Kenny secara sukarela menghadap penyidik Polres Jakarta Selatan karena dipanggil dengan tujuan penyerahan tahap II berupa berkas dan tersangka kepada pihak Kejaksaan. Alhasil, tak pernah terjadi penangkapan.

“Bukannya melakukan penyerahan tahap II sebagaimana yang dimuat dalam surat panggilan, pihak penyidik malahan langsung menahan terdakwa di rumah tahanan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Penahanan tersebut pun dilakukan dengan menahan Terdakwa di dalam sel tahanan,” ujarnya.

Baca juga:

Hukumonline.com

Suasana persidangan di PN Jaksel. Foto: RES

Berbeda perlakuan dengan terdakwa Andi Rianto selaku President/General Manager dan Elizabeth Minar Tambunan selaku Finance Controller dari PT EEES dalam kasus yang sama hanya dikenakan tahanan kota. Padahal posisi dua orang terdakwa itu sebagai pelaku utama. Sementara Kenny hanya sebagai ‘turut serta’ melakukan dugaan tindak pidana. Ironisnya, aparat memberlakukan perbedaan perlakuan terhadap Kenny sejak dari tahap penyidikan.

Tim penasihat hukum dalam nota keberatannya, menerangkan tugas dan tanggungjawab Kenny sebagai ini house counsel amat terbatas, bukan layaknya seorang Direktur yang menjalankan pengurusan dan bertindak mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagai seorang legal counsel, Kenny memiliki kualifikasi sebagai sarjana hukum dan terdaftar sebagai lawyer pada organisasi advokat.

Sebagai legal counsel, Kenny bertugas dan bertanggung jawab memberikan konsultasi hukum internal perseroan, evaluasi kepatuhan perseroan terhadap kontrak, hingga pengelolaan manajemen sengketa yang melibatkan perseroan. Sesuai posisi, tugas dan tanggung jawab legal counsel,  Kenny tidak dalam posisi sebagai pengambil keputusan dalam perseroan.

Perry menyampaikan perkara tersebut telah menjadi suatu preseden bagi profesi legal counsel  juga advokat berpotensi menjadi terdakwa lantaran memberikan pendapat berdasarkan perjanjian. Kondisi tersebut membahayakan profesi legal counsel dalam menjalankan tugas membantu internal perseroan.

Pasalnya bila di kemudian hari terjadi  hal yang tidak diinginkan, boleh jadi legal counsel bakal  menjadi korban kriminalisasi pihak yang tidak menyukai pendapat yang diberikan. Tentu saja dengan memanfaatkan aparat penegak hukum seperti pihak kepolisian dan juga kejaksaan. Atas dasar itulah tim penasihat hukum Kenny meminta majelis hakim agar seluruh dalil yang diajukan dalam nota keberatan atas surat dakwaan dapat dijadikan pertimbangan dalam memeriksa dan menjatuhkan putusan sela.

“Kami percaya dan tentunya berharap bahwa Majelis Hakim yang Mulia dapat bersikap objektif, adil, dan bijaksana dalam memeriksa dan mengadili Perkara 534/2024 a quo,” ujar anggota tim penasihat hukum Kenny, Fredrik J. Pinakunary.

Hukumonline.com

Kenny Wisha Sonda saat akan memasuki ruang sidang di PN Jaksel. Foto: RES

Dalam eksepsi, tim penasihat hukum meminta majelis hakim agar surat dakwaan penuntut umum No.PDM-232/Jktsl/Eoh.2 /08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024 dapat dinyatakan tidak dapat diterima alias niet ontvankelijk verklaard. Tak hanya itu, perkara pidana yang menjerat Kenny dapat dihentikan dan segera dibebaskan  dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya.

Optimis

Dia optimistis Majelis Hakim yang diketuai Samuel Ginting dan angota Raden Ari Muladi dan Tumpanuli Marbun bakal mengabulkan permohonan tim penasihat hukum untuk menangguhkan penahanan Kenny. Majelis hakim pun diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Kenny.

Hukumonline.com

Kenny saat berpelukan dengan tim penasihat hukum seusai persidangan. Foto: RES

Fredrik menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung Kenny menghadapi permasalahan hukum yang dihadapi. Seperti dari Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) yang memberikan perhatian terhadap perkara yang menjerat Kenny. Begitupula para kolega alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Menurutnya, persidangan yang mengagendakan pembacaan nota keberatan itu  terdapat harapan agar Kenny ditangguhkan penahanannya.

“Ini sebuah sikap moril yang diperlukan bukan hanya Kenny tapi kami semua. Dan nampaknya apa yang kita saksikan di persidangan ada angin segardan berharap Kamis, Kenny bisa ditangguhkan penahanannya,” tutup Fredrik.

Sebagaimana dalam surat dakwaan, kasus bermula saat terjadi perjanjian kerjasama antara PT Energi Maju Abadi (EMA) dengan PT EEES. Setidaknya terdapat enam kesepakatan. Pertama, PT EEES menyetujui pengalihan 49 persen partisipasi interest kepada EMA untuk harga sebesar A$2. Kedua, EEES menyetujui terdapat 1 persen tambahan, di mana terdapat hak kewajiban dan kepentingan  kepada EMA yang dipegang oleh EEES untuk kepentingan EMA.

Ketiga, EMA setuju untuk menggunakan pendapatan yang diterima dari 49 persen partisipasi interest untuk membayar pinjaman EEES, yang khusus timbul dari perjanjian kredit 2014 terbatas pada AS$ 31.960.261. Keempat, EMA berhak menerima distribusi pendapatan yang timbul dari 49 persen partisipasi interest sebelum digunakan EEES untuk keperluan pembayaran pinjaman dan kebutuhan operasional.

Kelima, EMA berhak menerima distribusi pendapatan yang timbul dari  49 persen partisipasi interest untuk membayar pajak penghasilan EEES yang terutang dan timbul  sebelum 29 November 2018. Keenam, semua ketentuan penggunaan dana hasil pendapatan hanya menyebutkan 1 persen partisipasi interest tambahan.

Dalam perjalanan bisnis tersebut, Kenny yang notabene legal counsel memberikan pandangan hukum terkait urusan hukum, hingga mereview korespondensi  surat menyurat berkaitan soal hukum. Namun Kenny pada 10 Agustus 2022 mengirimkan email ke Farid Gaffar yang ditembuskan ke Andi Ryanto yang intinya menerangkan ‘uang atau pendapatan dari operasi migas di Sengkang bisa atau belum dapat didistribusikan kepada EMA’. Alasannya belum terlunaskannya  atau masih adanya pinjaman EEES berdasarkan perjanjian kredit 2014.

Kenny pun pernah memberikan pendapat lisan dan penjelasan kepada terdakwa Elizabeth Minar Tambunan yang intinya  EEES tidak perlu mengirimkan pendapatan milik EMA sepanjang hutang  kepada para kreditor belum lunas. Nah, Kenny merupakan pihak EEES yang memiliki kewenangan untuk memberikan instruksi maupun pandangan hukum terkait  isu yang dihadapi EEES.

Hingga akhirnya tak pernah terdapat distribusi atau transfer kepada EMA dari EEES berkaitan dengan bagian pendapatan berdasarkan 49 persen partisipasi interest yang dialihkan.  Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanuwijaya ditemukan perhitungan kerugian EMA atas pelaksanaan rangkaian perjanjian blok migas Sengkang dengan EEES  periode Agustus 2019-2023 sebesar AS$31.468.649.

“Bahwa berdasarkan perbuatan terdakwa Kenny Wisha Sonda bersama saksi I Ir Andi Riyanto, saksi II Elizabeth Minar Tambunan, saksi BJ Allen mengakibatkan PT Energi Maju  Abadi  mengalami kerugian  sebesar AS$31.468.649,” demikian kutip surat dakwaan jaksa.

Tags:

Berita Terkait