Jalan Terjal Kenny Sonda Mencari Keadilan
Utama

Jalan Terjal Kenny Sonda Mencari Keadilan

Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan penuntut umum memuat asumsi yang berlebihan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Kenny Wisha Sonda saat akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024). Foto: RES
Kenny Wisha Sonda saat akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024). Foto: RES

Tak pernah terbayang di benak Kenny Wisha Sonda bakal duduk di kursi pesakitan. Menjalankan tugasnya sebagai in house counsel PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES), Kenny malah berujung laporan pidana. Perjuangan Kenny mencari keadilan terus diupayakan. Menggunakan kemeja lengan panjang putih bercelana panjang hitam, Kenny nampak duduk mendengarkan tim penasihat hukumnya mengurai argumentasi dalam nota keberatan atas surat dakwaan penuntut umum atau eksepsi di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perempuan kelahiran 11 Maret 1982 itu dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kenny dilaporkan karena opini hukum yang diberikan ke direksi perusahaan EEES, pemilik 51 persen participating interest di wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Blok Migas Sengkang, Sulawesi Selatan, tidak mendistribusikan pendapatan kepada PT Energi Maju Abadi (EMA) selaku pemegang 49 persen participating interest. Opini hukum Kenny didasarkan karena EEES masih membayarkan pinjaman kepada sejumlah kreditor sesuai dengan perjanjian antara EEES dan EMA.

“Surat Dakwaan Penuntut Umum sangat keliru dan menyesatkan. Isinya kejam karena hanya kumpulan asumsi-asumsi yang dibuat berlebih-lebihan, seolah-olah terdakwa adalah seorang penjahat keji yang layak dihukum,” ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Kenny, Perry Cornelius P. Sitohang saat membacakan eksepsi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).

Dalam eksepsi, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan penuntut umum keliru soal penangkapan Kenny pada 22 Juli  2024. Pasalnya tanggal tersebut, Kenny secara sukarela menghadap penyidik Polres Jakarta Selatan karena dipanggil dengan tujuan penyerahan tahap II berupa berkas dan tersangka kepada pihak Kejaksaan. Alhasil, tak pernah terjadi penangkapan.

“Bukannya melakukan penyerahan tahap II sebagaimana yang dimuat dalam surat panggilan, pihak penyidik malahan langsung menahan terdakwa di rumah tahanan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Penahanan tersebut pun dilakukan dengan menahan Terdakwa di dalam sel tahanan,” ujarnya.

Baca juga:

Hukumonline.com

Suasana persidangan di PN Jaksel. Foto: RES

Berbeda perlakuan dengan terdakwa Andi Rianto selaku President/General Manager dan Elizabeth Minar Tambunan selaku Finance Controller dari PT EEES dalam kasus yang sama hanya dikenakan tahanan kota. Padahal posisi dua orang terdakwa itu sebagai pelaku utama. Sementara Kenny hanya sebagai ‘turut serta’ melakukan dugaan tindak pidana. Ironisnya, aparat memberlakukan perbedaan perlakuan terhadap Kenny sejak dari tahap penyidikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait