Jalan Tengah Pengaturan Perzinahan dan Kohabitasi dalam RKUHP
Utama

Jalan Tengah Pengaturan Perzinahan dan Kohabitasi dalam RKUHP

Dalam penerapannya di masyarakat perlu melihat penjelasan pasal sebagai filter dan batasan agar tidak terjadi multitafsir oleh aparat penegak hukum.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai

Selain itu, kata Prof Edy, pengaturan pasal tentang perzinahan semata-mata dalam rangka melindungi lembaga perkawinan. Sebab, penikahan merupakan perbuatan dengan janji pasangan calon suami istri di depan lembaga perkawinan. “Saya yakin dan percaya, tidak ada satupun agama mengatakan perzinahan itu perbuatan sah menurut agama masing-masing,” kata dia.

Soal kohabitasi atau pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan atau kumpul kebo, tim perumus punya pandangan sendiri. Dia menceritakan, dalam sebuah diskusi informal antara dirinya dengan Menkopolhukam Moh Mahfud MD dan Menkominfo Johnny G Plate ada sebuah pertanyaan menarik dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yakni soal penikahan secara agama alias siri.

Menurutnya, pernikahan secara agama mesti diakomodir dalam RKUHP. Dengan begitu, pernikahan secara agama telah sah ketika hidup dalam satu atap. Pengakuan tersebut perlu diakomodir agar ke depannya tidak menimbulkan multitafsir dan kriminal terhadap pasangan yang telah melakukan pernikahan secara agama.

“Bahwa pernikahan itu secara agama itu dianggap sah secara agama, sehingga tidak bisa dipidana,” ujarnya.

Atas dasar itulah, kata Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) itu, soal pernikahan secara agama tak dapat dipidana perlu dituangkan dalam penjelasan Pasal 418 ayat (1) RKUHP. RKUHP pada Pasal 418 ayat (1) menyebutkan, “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Tags:

Berita Terkait