Jalan Pintas Pemerintah Melepaskan Subsidi Listrik
Berita

Jalan Pintas Pemerintah Melepaskan Subsidi Listrik

Serikat Pekerja PT PLN Persero menilai UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan melegitimasi upaya pemerintah melepaskan tanggung jawab kepada swasta dan pemerintah daerah.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Lebih jauh Daryoko mengaku heran dengan sikap pemerintah yang terkesan ngotot ingin memprivatisasi sektor listrik. Betapa tidak, semua pasal yang ia uji hari ini secara prinsip memiliki kesamaan dengan beberapa pasal yang terdapat dalam UU Kelistrikan yang lawas, yaitu UU No 20 Tahun 2002. Ironisnya, Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan keseluruhan UU No 20/2002 itu pada Desember 2004 silam. Kala itu, Daryoko juga bertindak sebagai pemohon.

 

Perbaikan permohonan

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin hakim Akil Mochtar ini, pemohon dicecar sejumlah kritikan. Mulai dari teknis administrasi dan struktur berkas permohonan hingga materi permohonan. “Coba tolong sederhanakan berkas permohonan ini. Jangan bertele-tele,” pinta Akil sambil menyebutkan beberapa bagian tak penting seperti soal rincinya identitas pemohon, kompetensi pemohon dan jangka waktu permohonan.

 

Terkait dengan materi permohonan, Akil tergelitik dengan pernyataan Daryoko yang menyatakan pada prinsipnya tak ada perbedaan antara UU No30/2009 dengan UU No 20/2002. “Kalau memang sama, kenapa tidak keseluruhan saja Anda uji UU No 30 Tahun 2009 ini?”

 

Di luar persidangan, Daryoko punya jawaban sendiri atas pertanyaan Akil itu. Menurut dia, ‘roh’ dari UU Ketenagalistrikan ada pada pasal yang sedang ia uji itu. Jadi jika MK mengabulkan permohonannya, maka seluruh UU Ketenagalistrikan itu menjadi batal. “Sama seperti pengujian UU No 20 Tahun 2002 dulu. Saat itu kami hanya menguji beberapa pasal, tapi MK kemudian membatalkan seluruhnya,” Daryoko berharap.

 

Setelah memberikan beberapa kritik dan masukan, Panel hakim konstitusi kemudian memberi waktu paling lama hingga dua pekan bagi Daryoko untuk mengoreksi permohonannya.

 

Tags:

Berita Terkait