Jalan Panjang Menuju Peradilan Modern
Berita

Jalan Panjang Menuju Peradilan Modern

​​​​​​​Terdapat empat upaya konkret yang dilakukan SUSTAIN agar peradilan modern di lingkungan MA dapat tercapai, mulai sistem informasi penelusuran perkara yang transparan,  pengawasan aparatur peradilan hingga transparansi penilaian kerja aparaturnya.

HOL
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Foto: Istimewa
Ilustrasi: Foto: Istimewa

Mahkamah Agung (MA) telah meluncurkan Laporan Tahunan 2018 dengan mengusung tema “Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi”. Tema ini merepresentasikan capaian MA dalam mengubah wajah peradilan dari konvensional menuju modern. Namun, menuju capaian tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan.

 

Beragam upaya dan cara tentu menghiasi perjalanan modernisasi di lingkungan peradilan. Ribuan gagasan, implementasi hingga kecerdasan mengemuka agar capaian peradilan modern menjadi nyata. Upaya tersebut tak hanya dilakukan oleh MA semata. Sejumlah pihak turut berkontribusi menuju pembaharuan peradilan yang modern. Salah satunya datang dari proyek Support to the Justice Sector Reform in Indonesia (SUSTAIN).

 

Proyek lima tahun yang didanai oleh Uni Eropa dan implementasikan oleh UNDP Indonesia ini berdampak besar pada internal lingkungan peradilan baik MA secara lembaga hingga perubahan sikap individu para aparaturnya. Mulai dari pengawasan internal hingga transparansi teknologi informasi demi melayani para pencari keadilan menjadi tujuan besar SUSTAIN.

 

Sepanjang lima tahun, terdapat empat teknologi informasi kerja pembaharuan yang dilakukan SUSTAIN. Keempatnya adalah penyempurnaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pengembangan Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS), penyempurnaan Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP), dan pengembangan Sistem Informasi Kediklatan (SISDIKLAT). Empat kerja pembaharuan ini masing-masing memberikan dampak positif bagi MA secara khusus, dan lingkungan peradilan secara umum.

 

  1. Penyempurnaan SIPP

Pelayanan yang baik menjadi tujuan utama kerja SIPP. Meski SIPP sudah lama lahir, namun versi terbaru dari SUSTAIN menambah apik fitur yang terdapat di dalamnya. Manfaat pun makin terasa bagi pengguna SIPP atau pencari keadilan hingga internal aparatur peradilan. Perubahan dan penyempurnaan SIPP sejak 2015 silam oleh SUSTAIN hingga kini terus mengalami peningkatan signifikan. Kata ‘modern’, menjadi pegangan SUSTAIN dalam melakukan penyempurnaan.

 

SIPP mulai dikembangkan pada tahun 2011. Dari versi 1.0 dan hanya diterapkan di empat pengadilan umum percontohan, hingga diterapkan kepada 825 pengadilan di seluruh Indonesia hasil penyempurnaan SUSTAIN melalui versi 3.2. Sejumlah fitur seperti fungsi untuk peradilan umum, fungsi manajemen perkara sistem peradilan agama, peradilan tata usaha negara hingga peradilan militer menghiasi SIPP penyempurnaan SUSTAIN.

 

Bukan hanya itu, penyempurnaan SIPP oleh SUSTAIN juga mencakup mengenai integrasi sistem informasi perkara secara otomatis  di pengadilan tingkat pertama, banding hingga Mahkamah Agung. Selain berperan mempercepat proses perekaman data-data perkara dan pembuatan dokumen sidang mulai dari registrasi hingga putusan akhir, SIPP juga menjunjung transparansi bagi masyarakat dan pencari keadilan.

 

SIPP juga dipercaya mempermudah pelacakan perkembangan sebuah perkara mulai dari registrasi hingga putusan. Informasi real time di SIPP, hingga dokumen yang dapat diunduh semakin menambah kemudahan bagi masyarakat dan pencari keadilan. Ujungnya, penanganan perkara menjadi lebih murah dan efisien.

 

Ketua MA M. Hatta Ali menilai positif perubahan teknologi SIPP. Menurutnya, SIPP digunakan oleh ketua pengadilan dalam memantau kinerja para hakim dan seluruh aparatur peradilan. Hal ini terlihat secara disiplin administrasi yang dilakukan masing-masing pengadilan di Indonesia melalui SIPP. “SIPP juga digunakan sebagai alat pemantauan oleh media,” ujarnya.

 

Praktisi hukum yang biasa beracara di pengadilan tata usaha negara, Thamrin Siregar pun merasakan manfaat dari SIPP. Ia kerap menggunakan SIPP di luar maupun di lingkungan pengadilan. Baginya, SIPP amatlah membantu para praktisi hukum dalam melacak jadwal persidangan. “Ini transparan dan dapat diakses secara bebas untuk umum,” katanya.

 

  1. Pengembangan SIWAS

Transparansi tanpa pengawasan ibarat kerja tanpa penilaian. Atas dasar itu, SUSTAIN mulai mengembangkan aplikasi SIWAS yang diluncurkan pada akhir September 2016 silam. Aplikasi ini bertujuan untuk mendukung fungsi pengawasan internal MA sehingga memperoleh informasi pengawasan lebih sistematis dan cepat. Terdapat sejumlah keunggulan masyarakat yang mengadu melalui aplikasi ini.

 

Pertama, SIWAS lebih aman lantaran masyarakat yang mengadu dapat masuk ke menu log in. Setelah log in, pengadu dapat memasukan data identitas. Namun,  pengadu pun dapat tidak memberikan data identitas, sehingga menjadi anonim. Dengan begitu, kerahasiaan data pengadu pun terjamin. Model whistle blowing system tanpa identitas dipercaya ampuh untuk menjaring pengaduan yang akurat. Kedua, aplikasi ini bisa diakses di mana saja tanpa ruang dan batas tertentu.

 

Ketiga, SIWAS pengaduan melalui aplikasi SIWAS bisa ditindaklanjuti langsung oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA karena tidak melalui proses birokrasi yang rumit. Keempat, aplikasi ini menyediakan fitur proses penanganan pengaduan sehingga masyarakat yang mengadu bisa memantaunya secara real time, masyarakat juga menerima notifikasi perkembangan pengaduannya.

 

Bagi mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari, mekanisme pengawasan melalui SIWAS menjadi langkah penting pada era pengawasan kinerja. Ditambah lagi, akses terbuka ke sistem informasi dan sistem pelacakan kasus semakin menambah kemudahan masyarakat yang ingin turut mengawasi aparatur peradilan Indonesia.

 

Ia mengingatkan, agar MA dapat menanggapi pengaduan masyarakat dengan lebih cepat sehingga keberadaan SIWAS semakin berguna. “Penting juga untuk memastikan bahwa tenaga kerja untuk merespons di balik sistem bekerja dengan baik untuk menanggapi keluhan,” pungkasnya.

 

  1. Penyempurnaan SIKEP

Jika hanya pengawasan yang dilakukan tanpa ada reward and punishment, dinilai hambar oleh SUSTAIN. Atas dasar itu, SUSTAIN mulai melakukan penyempurnaan Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) di lingkungan MA. SIKEP ini tidak hanya dijadikan aplikasi database pegawai MA saja, tapi juga sebagai sistem informasi sumber daya manusia yang terintegrasi berbasis kompetensi.

 

Transparan, aman dan objektif menjadi syarat yang wajib ada dalam SIKEP. Sehingga, perekrutan, promosi, mutasi dan transfer pegawai di MA serta pengadilan di bawahnya bisa dilakukan dengan baik. Seluruh persyaratan yang dibutuhkan seseorang dalam mengisi sebuah jabatan bisa diinput melalui aplikasi SIKEP.

 

Dengan semudah klik, pimpinan MA bisa mengetahui siapa saja yang dapat direkomendasikan setelah memenuhi persyaratan kompetensi, pengalaman. Setelah itu, keluar sosok nama-nama untuk duduk di jabatan tertentu atau siapa saja yang berpeluang untuk memenuhi jabatan tertentu bisa langsung terlihat. Seluruh informasi mengenai kompetensi pegawai termasuk hasil pelatihan yang diikuti, status pelaporan harta kekayaan dapat dipantau melalui aplikasi SIKEP.

 

Integrasi antara SIKEP dan SIWAS akhirnya bisa mengerucut pada kolaborasi reward and punishment di lingkungan MA telah berjalan dengan baik. Melalui dua aplikasi ini dapat mencegah pegawai MA termasuk hakim yang bermasalah untuk dipromosikan. Jika dikaitkan dengan sistem informasi pelatihan, keberadaan SIKEP semakin memberikan transparansi dalam karier personil di lingkungan peradilan.

 

Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan, pengembangan aplikasi SIKEP dilaksanakan secara simultans sejak versi 1.0 pada 2010. Versi 1 dibangun dan difungsikan  untuk merekam data dan dokumen elektronik bagi seluruh pegawai MA dan badan peradian di bawahnya. Sementara versi 2.0 merupakan pengembangan dari versi 1.0 dikembangkan pada tahun 2015 dengan penambahan fungsi pelayanan bidang kepegawaian.

 

Sementara, pengembangan ke versi 3.0 yang dilakukan dalam proyek SUSTAIN, membuat grand design arsitektur aplikasi SIKEP secara keseluruhan. Tujuannya, agar pengembangan lanjutannya dapat memiliki roadmap  sesuai dengan prioritas kebutuhan. Menurutnya, dalam pengembangan SIKEP oleh UNDP-SUSTAIN ini memberikan dukungan dalam penyediaan tenaga pendampingan Quality Assurance dalam pengembangan aplikasi.

 

“Dengan selesainya pengembangan aplikasi ini, maka Mahkamah Agung telah memiliki aplikasi sistem informasi kepegawaian yang dapat memenuhi kebutuhan pengelolaan sumber daya manusia dengan lebih baik,” ujarnya.

 

  1. Pengembangan SISDIKLAT

Meningkatkan kualitas dan integritas hakim secara personal dalam menjalankan tugasnya di pengadilan adalah dambaan semua orang. Hal tersebut bisa didapatkan melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat). Untuk itu diperlukan adanya database yang memiliki informasi mengenai data setiap peserta Diklat sebagai referensi pengambilan keputusan untuk urusan kepegawaian, misalnya mutasi dan promosi. Proyek SUSTAIN mendukung pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan (SISDIKLAT) yang terintegrasi dengan SIKEP dan SIWAS.

 

SISDIKLAT merupakan sistem informasi yang mengelola seluruh data pelatihan yang dilakukan Balitbang Diklat Kumdil MA RI dari awal mula perencanaan kegiatan Diklat, pelaksanaan, pemanggilan peserta, dan juga monitoring dan evaluasi secara elektronik.

 

Aplikasi ini memudahkan para pengambil keputusan untuk memilih peserta yang akan mengikuti Diklat dengan melakukan penyaringan secara elektronik melalui data pegawai dari SIKEP untuk menghindari ketimpangan pemanggilan peserta.

 

Dengan bantuan SUSTAIN, SISDIKLAT kini mampu mencapai tujuan akhirnya yaitu kinerja setiap aparat peradilan meningkat dan dapat melayani para pencari keadilan dengan lebih baik dan beritegritas.

 

Artikel ini merupakan kerja sama hukumonline.com dengan EU-UNDP SUSTAIN

Tags:

Berita Terkait