Jalan Panjang dan Berliku, Kini Menjadi Notaris Harus Lulus 4 Ujian Khusus
Utama

Jalan Panjang dan Berliku, Kini Menjadi Notaris Harus Lulus 4 Ujian Khusus

Seleksi diperketat untuk meningkatkan kualitas notaris selaku pejabat umum perpanjangan tangan Pemerintah.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pengumuman Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU) di laman resminya sejak awal Januari 2018 menyampaikan soal mekanisme ujian pengangkatan notaris sebagai syarat baru menjadi notaris. Melengkapi Ujian Kode Etik Notaris (UKEN), ujian pra Anggota Luar Biasa (ALB) sebagai syarat untuk mengikuti UKEN, serta ujian tesis kelulusan Magister Kenotariatan, lengkap sudah ada 4 ujian khusus untuk menjadi notaris.

 

Ujian baru ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (Permenkumham 62/2016) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham ) No. 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris.

 

Dalam Permenkumham 62/2016 disebutkan pertama kalinya syarat ujian pengangkatan di Pasal 2 ayat 2 huruf j bahwa kelengkapan dokumen pendukung untuk dapat diangkat menjadi notaris meliputi fotokopi tanda kelulusan ujian pengangkatan notaris yang diselenggarakan oleh Dirjen AHU yang telah dilegalisasi.

 

Setahun setelah Permenkumham ini diundangkan, Permenkumham 25/2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris diundangkan dan mengatur rincian mekanisme ujian pengangkatan tersebut. Ketentuan ujian pengangkatan ini dinyatakan mulai berlaku Maret 2018, empat bulan sejak Permenkumham 25/2017 diundangkan.

 

Siapa saja yang harus mengikutinya? Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat Badan Hukum Dirjen AHU, Maftuh, para calon notaris yang berkas permohonan pengangkatannya masih dalam kategori Daftar Tunggu atau Cadangan Daftar Tunggu serta belum mendapatkan formasi di tahun 2017 wajib mengikuti ujian pengangkatan ini.

 

Selanjutnya, ujian pengangkatan wajib diikuti para calon notaris yang baru mengajukan permohonan pengangkatan mulai dari tahun 2018 dan seterusnya. Ujian pengangkatan perdana diadakan pada April 2018 dengan biaya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

(Baca Juga: Menristekdikti Hapus M.Kn., Begini Sikap Ikatan Notaris Indonesia)

 

Pelaksana Tugas Dirjen AHU, Freddy Harris membenarkan hal ini kepada hukumonline saat diwawancarai lewat sambungan telepon. “Pokoknya yang belum pengangkatan harus ikut ujian, tapi yang sudah proses di AHU, ya sudah nggak perlu, nggak mau merugikan masyarakat juga,” jelasnya.

 

Materi ujian pengangkatan minimal akan memuat 10 materi: a. organisasi kelembagaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. pengangkatan Notaris, perpindahan Notaris, perpanjangan masa jabatan Notaris, pemberhentian Notaris, pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris; c. perjanjian bernama dan tidak bernama; d. pendirian dan perubahan anggaran dasar badan hukum perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan; e. jaminan kebendaan dan jaminan perorangan; f. pendaftaran jaminan fidusia; g. hukum waris perdata dan wasiat; h. kepailitan; i. legalisasi dan waarmerking; j. sikap dan perilaku Notaris.

 

Sebelum ujian ini resmi diberlakukan, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) pada tahun 2017 lalu baru saja membuat peraturan baru bahwa setiap calon notaris yang akan mengikuti UKEN harus mengikuti ujian pra Anggota Luar Biasa (ALB) terlebih dahulu.

 

(Yuk, Pahami Konsep Notaris dalam Civil Law dan Common Law)

 

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat PP-INI, Mugaera Djohar, menjelaskan bahwa dalam keputusan Rapat Pleno PP-INI Yang Diperluas di Balikpapan 12 Januari 2017 telah memutuskan adanya ujian pra ALB sebelum diterima menjadi ALB yang nantinya berhak mengikuti UKEN.

 

“Jadi 3 UKEN terakhir masih mengikuti ketentuan lama, ujian para ALB baru dilaksanakan di Banten saja November lalu,” jelasnya saat diwawancarai hukumonline, Senin (15/1).

 

Ujian pra ALB terdiri dari soal pilihan ganda, esai, dan wawancara dengan materi seputar keorganisasian PP-INI. Notaris yang akrab disapa Mumu ini menyebutkan bahwa materi tersebut bisa dipelajari dari AD/ART dan peraturan-peraturan PP-INI.

 

Adapun materi UKEN selain berkaitan dengan kode etik banyak bersumber dari UU Jabatan Notaris. PP-INI juga mengeluarkan aturan bahwa sejak tahun 2018 peserta UKEN harus sudah menuntaskan kewajiban magang selama 24 bulan berturut-turut sebagai syarat mengikuti UKEN.

 

Ujian pengangkatan akan menjadi ujian terakhir calon notaris yang bisa diikuti dengan syarat telah lulus UKEN. Dalam penyelenggaraan ujian pengangkatan, Mumu mengatakan pembuatan soal serta koreksi sepenuhnya ditangani Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU. PP-INI hanya akan terlibat dalam pelaksanaan di hari-H.

 

Persyaratan Lain

Selain ujian-ujian tambahan yang telah dijelaskan, para calon notaris perlu memastikan persyaratan lainnya yang ditetapkan PP-INI dan Kementerian Hukum dan HAM. Mumu menerangkan bahwa selama dua tahun magang, setiap calon notaris harus mengumpulkan 30 poin sebagai syarat mengikuti UKEN. Caranya dengan mengikuti seminar-seminar yang diadakan INI.

 

“Seminar tingkat pusat poinnya 6, kalau tingkat daerah poinnya 2, tingkat wilayah poinnya 4,” tambahnya.

 

Adapun kantor tempat magang telah ditambahkan syaratnya di Permenkumham 62/2016 harus di kantor notaris yang mempunyai masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun dan telah menerbitkan paling sedikit 100 (seratus) akta. Syarat ini juga ditemukan dalam Permenkumham 25/2017 dengan tambahan bahwa dalam program magang di kantor notaris tersebut calon notaris harus telah berpartisipasi dan dicantumkan namanya paling sedikit pada 20 (dua puluh) akta.

 

Permenkumham 62/2016 juga mensyaratkan permohonan pengangkatan notaris harus melampirkan surat keterangan sehat rohani dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang menyatakan bahwa pemohon memiliki kondisi kesehatan rohani yang baik yang masih berlaku (paling lama satu tahun sejak tanggal dikeluarkannya surat keterangan tersebut).

 

“Intinya, kami bukannya mempersulit adik-adik kami untuk menjadi notaris, tapi kami lebih mempersiapkan adik-adik kami untuk siap menjadi pejabat umum, karena dalam praktiknya di masyarakat akan menghadapi persoalan-persoalan yang tidak ada di bangku kuliah,” pungkas Mumu.

 

Tags:

Berita Terkait