Jalan Lurus Seorang Advokat Pengagum Bimasena
Pejuang Keadilan dari Surabaya

Jalan Lurus Seorang Advokat Pengagum Bimasena

Pernah dua kali mengalami krisis keuangan, advokat Trimoelja D Soerjadi punya prinsip dalam menjalankan profesi. Tak menghalalkan segala cara untuk mendapatkan rezeki.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Trimoelja D Soerjadi. Foto: NEE
Trimoelja D Soerjadi. Foto: NEE

Ada dua tokoh panutan Trimoelja D Soerjadi dalam menjalankan profesi advokat. Tokoh pertama adalah ayahnya sendiri, Mr. R. Soerjadi. Ayahnya adalah seorang priyayi lulusan Rechtsshogeschool Batavia (1931), yang kemudian menjabat sebagai hakim di Landraad Surabaya, Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso, dan pernah pula menjadi Residen Besuki. Setelah pensiun dari hakim, Mr Soerjadi menjalankan profesi advokat.

 

Trimoelja banyak belajar prinsip-prinsip menjalankan profesi advokat secara langsung dari ayahnya. Ayahnya pula yang membuka jalan bagi anaknya yang dipanggil Waras saat kecil itu untuk dekat dengan dunia kepengacaraan. (Baca juga: Inilah Generasi Pertama Orang Indonesia Lulusan Sekolah Hukum)

 

Yang kedua adalah tokoh pewayangan, Bimasena. Sejak remaja, Trimoelja gemar menonton pertunjukan wayang, dan dari situlah muncul kekagumannya pada tokoh Bimasena. Sosok Bimasena –disebut juga Werkudara atau Bratasena—adalah anak kedua dari lima bersaudara Pandawa (Yudistira, Bimasena, Arjuna, Nakula dan Sadewa). Bimasena punya karakter khusus, selalu berdiri tegap di atas kedua kakinya jika berhadapan dengan penguasa. Ia tidak duduk bersila atau berjongkok. Jika berbicara suaranya juga berwibawa.

 

Bagi Trimoelja, sikap Bimasena itu melambangkan kesetaraan, siapapun sama dan sederajat asalkan ditopang sifat jujur dan adil. Jika berbicara, Bimasena tak berbasa basi, melainkan langsung to the point, apa adanya. Bimasena berusaha adil dan jujur kepada siapapun yang berjumpa dengannya. Kekagumannya pada Bimasena itu pula yang mengilhami pemberian nama anak pertamanya, Bima.

 

Darah advokat yang dimiliki Trimoelja memang mengalir dari ayahnya. Trimoelja sudah magang di kantor bapaknya, sembari menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Banyak petuah atau nasihat yang diberikan Mr Soerjadi dan dipedomani sang anak yang dipanggil Waras itu hingga kini. Salah satunya prinsip menolak melakukan suap kepada hakim.

 

Trimoelja mengenang pesan khusus yang disampaikan ayahnya satu tahun sebelum ayahnya meninggal. “Ras, kalau kamu tidak bisa hidup dari profesi ini, carilah pekerjaan lain. Jangan tetap menjalankan profesi ini. Tetapi karena harus tetap hidup, lalu mencemari profesi dengan menyuap hakim, atau sebaliknya menerima suap. Jangan membuat bapak malu karena kamu melakukan hal tercela sebagai pengacara.”

 

Ayahnya melanjutkan: “Bila ada advokat lain yang mau melakukan itu, itu urusan mereka. Tetapi kamu sebagai anakku, jangan lakukan itu ya. Bapak tidak ikhlas kamu menjadi pengacara seperti itu, hanya demi mempertahankan hidup dan sesuap nasi. Kalau itu tujuannya, lebih baik cari pekerjaan lain”. Sang ayah meninggal 12 Oktober 1980.

 

Pesan-pesan langsung itu mempengaruhi perjalanan Trimoelja sebagai advokat. Ada juga petunjuk lain yang disampaikan lewat sikap dan perbuatan. Dalam buku Trimoelja D Soerjadi Manusia Merdeka Sebuah Memoar (2014), diceritakan empat peristiwa penting yang selalu dikenang Trimoelja atas prinsip hidup ayahnya.

 

Pertama, sewaktu ayahnya menangani kasus sengketa perumahan rekannya sendiri, seorang pejuang kemerdekaan yang pernah menjadi Walikota Surabaya. Trimoelja mendengar pembicaraan ayahnya dengan mantan Walikota. Rupanya, Mr Soerjadi kaget dan marah karena ternyata sang klien sudah menyerahkan uang kepada hakim yang mengadili dan memutus sengketa rumah itu. Soerjadi menyuruh Trimoelja mengambil berkas perkara mantan Walikota, dan segera menyerahkan kembali berkas perkara itu kepada klien. “Aku wis ora isa nangani maneh,” tegas Soerjadi dalam bahasa Jawa kepada klien yang juga rekannya itu. Trimoelja menyatakan tak bisa menangani perkara itu lagi.

 

Peristiwa kedua adalah saat ayahnya pulang dari pengadilan dengan bersungut-sungut. Tampak Mr Soerjadi menahan amarah. Trimoelja kemudian tahu bahwa ayahnya ternyata dimintai uang oleh hakim yang mengadili suatu perkara. Sebagai mantan hakim, Mr Soerjadi sangat tersinggung, dan tentu saja tak mau memenuhi permintaan itu. Sebagai bentuk protes, Mr. Soerjadi tak mau lagi mengikuti sidang dengan hakim tersebut, dan menyuruh Trimoelja melanjutkan pendampingan klien di persidangan. Bagi Trimoelja, pesan ayahnya jelas, tidak boleh menyuap hakim. Permintaan uang oleh hakim adalah perbuatan yang merendahkan martabat advokat. (Baca juga: Kepercayaan Klien Adalah Modal Vital Jasa Hukum Advokat)

 

Peristiwa ketiga, saat ayahnya sangat marah gara-gara Trimoelja tidak menghadiri suatu persidangan. “Klien sudah mempercayakan perkaranya kepada kita sebagai pengacaranya. Itu ibarat menyerahkan hidup matinya kepada kita. Jangan disepelekan. Jangan permainkan nasib orang”. Kalau berhalangan hadir, sebaiknya disampaikan kepada hakim dan panitera sebelum persidangan dimulai.

 

Peristiwa keempat berkaitan dengan keberanian demi kebenaran saat ayahnya menjadi Residen Besuki. Mr Soerjadi menolak menyerahkan tentara Jepang yang  menjadi tawanan ketika hendak ‘diambil’ pemuda pejuang Indonesia. Sikap Mr Soerjadi itu menunjukkan keberanian untuk menjunjung kehormatan pekerjaan dan jabatan, sekaligus memperlihatkan sikap teguh dan konsisten dalam pendirian.

 

Puluhan tahun menjalani profesi advokat, Trimoelja berusaha untuk tetap berada di jalan yang lurus. Bagaimanapun, profesi advokat sudah menjadi pilihan hidup. Pilihan itu harus dijunjung tinggi. Begitu pula pesan Mr Soerjadi kepada anaknya. “Pengacara adalah profesi yang mulia, pekerjaan terhormat, karena profesi ini menegakkan kebenaran dan keadilan.”

 

Kali lain, sang ayah berpesan agar Trimoelja menghargai klien yang sudah memberikan kuasa. Sebagai advokat, Trimoelja diingatkan untuk tidak menawar-nawarkan jasanya kepada orang lain agar orang tersebut menjadi klien. “Jangan sekali kali kamu menawar-nawakan jasamu dengan mempengaruhi orang untuk menjadi klien, apalagi menyuap dan menerima suap. Hindari jauh-jauh itu.”

 

Baca:

 

Jangan Halalkan Segala Cara

Bagi sejumlah advokat yang pernah bekerja bersama, Trimoelja D Soerjadi adalah teladan karena memegang prinsip dan meneguhkan kode etik dalam perilakunya. Advokat Taufik Basari dan Rivai Kusumanegara terang-terangan menyebut Trimoelja sebagai contoh teladan bagi advokat muda.

 

Advokat Surabaya, Setijo Boesono menggambarkan Trimoelja sebagai advokat yang memegang prinsip, punya idealisme, dan benar-benar menunjukkan advokat itu sama dengan penegak hukum lain. Duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan aparat penegak hukum lain. Dalam beberapa artikel yang pernah dimuat di Surabaya Post, Pak Tri mengharapkan kemandirian advokat dalam menjalankan profesinya. “Beliau patut dijadikan sosok panutan,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Salah satu yang layak dicatat adalah pandangan Trimoelja mengenai profesi advokat sebagai ladang mendatangkan rezeki bagi pemangku profesi. Ia telah menjalani profesinya puluhan tahun, sebagian di antara perkara yang ditanganinya tanpa honorarium. Seorang advokat junior pernah mengeluhkan sikap Trimoelja yang acapkali memberikan bantuan hukum probono padahal yang dibantu adalah ‘klien kakap’. Advokat junior mengatakan akan sulit ‘makan’ (mendapatkan nafkah) kalau meniru cara-cara Trimoelja. Kepada advokat junior, Trimoelja mengatakan bahwa sudah ada yang mengatur rezeki. “Rezeki datangnya dari Allah. Kalau kita di jalan yang lurus, semuanya apa  yang kita dapat itu kan barokah,” ujarnya.

 

Bukan berarti Trimoelja selalu berkecukupan sehingga tak membutuhkan uang ketika menjalankan profesi advokat. Dalam wawancara dengan hukumonline, Pak Tri –begitu ia disapa kolega-- mengaku pernah mengalami krisis keuangan. “Jangan dikira perjalanan saya sebagai advokat itu mulus. Pernah dua kali saya krisis keuangan. Ember itu ibaratnya sudah kelihatan dasarnya,” kenangnya.

 

Dalam sebuah artikelnya di Surabaya Post edisi 29 November 1986, Trimoelja menulis bahwa tidak seyogianya seorang pembela mengutarakan dalam pembelaannya mengenai keyakinan pribadinya mengenai salah tidaknya klien. Yang menjadi kewajiban advokat, jika klien mangkir, adalah mengajukan argumentasi penuntut umum tidak berhasil membuktikan tuduhannya. Pembela juga harus menasihati kliennya agar mengaku jika memang benar-benar bersalah. Sebaliknya, jika klien tetap mangkir, maka yang bisa dilakukan menyebut tuduhan jaksa tidak terbukti.

 

Dalam perbincangan dengan hukumonline di kantornya di Surabaya, Trimoelja mengungkapkan kerisauannya dengan perilaku sebagian advokat yang malah menyarankan kliennya untuk tidak memenuhi panggilan aparat penegak hukum lain. Advis agar klien tidak memenuhi panggilan KPK, misalnya, adalah nasihat yang tidak benar. Kalaupun klien sakit atau sibuk, advokat selaku penasihat hukum bisa meminta penundaan, bukan menyarankan klien tak memenuhi panggilan. “Itu tidak etis,” tegasnya.

 

Hukumonline.com

Kantor hukum Trimoelja D Soerjadi di Surabaya. Foto: NEE

 

Di kantornya, Jalan Embong Sawo No. 16 Surabaya, perbincangan dengan Pak Tri diselingi cerita off the record. Perbincangan di kantor yang terbilang sederhana untuk advokat sekaliber Trimoelja D Soerjadi. Perbincangan itu dilakukan setelah beberapa kali bertemu dan wawancara saat Pak Tri memimpin tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. (Baca juga: Tim Pengacara Ahok Beragam Latar, Ini Daftarnya)

 

Kantor ini berupa dua bangunan berbentuk rumah satu lantai yang berdempetan. Halamannya cukup luas dengan pagar bercat kombinasi warna merah dan putih. Namun hanya terparkir sebuah mobil ford hitam dan dua buah sepeda motor di sana. Gambaran soal kantor Trimoelja runtuh total saat memasuki pintu salah satu bangunan rumah yang tertempel tulisan jam buka dan tutup kantor.

 

Hanya ada dua buah meja kerja di ruangan yang juga berfungsi sebagai ruang tunggu. Kami dipersilakan duduk oleh satu-satunya staf yang terlihat di sana. Di sebuah kursi tamu dengan meja kecil yang tersedia kami menanti Trimoelja yang masih menerima tamu lain. Kami memang tiba 30 menit lebih awal dari janji.

 

“Rumah keluarga, belum dibagi waris,” kata Trimoelja menjelaskan ihwal gedung kantornya saat wawancara berlangsung. Bangunan ini adalah rumah keluarganya sejak tahun 1953 tinggal di Jalan Embong Sawo.

 

Tak banyak pajangan atau perabotan sejauh pandangan sekeliling ruangan. Foto-foto dan piagam penghargaan terpajang di dinding kantor. Sedangkan di ruang kerja Trimoelja di mana perbincang berlangsung hanya ada tiga buah sofa, meja kerja dengan tumpukan berkas, serta tiga rak pendek dipenuhi buku. Pengakuan Trimoelja, selain satu orang sekretarisnya yang menyambut, hanya ada tiga advokat lain yang membantunya di kantor ini.

 

Kesederhanaan kantornya tak menurunkan martabat dan prestasi kepengacaraan yang telah dibangun Pak Tri sejak puluhan tahun lalu. Banyak kasus yang sudah ditanganinya. Filosofi hidupnya dalam menjalankan profesi advokat begitu sederhana namun begitu agung.

 

“Filosofi saya, saya harus bekerja dalam koridor kode etik dan peraturan perundang-undangan. Saya adalah penegak hukum. Makanya saya katakan saya tidak akan pernah memberi nasihat dan belum pernah memberi nasihat kepada klien untuk tidak memenuhi panggilan (aparat penegak hukum lain),” ujarnya. (NEE)

Tags:

Berita Terkait