Jalan Berliku Koperasi Pegawai
Fokus

Jalan Berliku Koperasi Pegawai

Ketika menerima gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang ilmu hukum, Hatta tak lupa menyinggung keprihatinannya pada koperasi. “Masih banyak yang terkatung-katung,” ujarnya.

MYS/M-14
Bacaan 2 Menit

Sayang, nama koperasi ini sempat terseret kasus korupsi Sisminbakum. Pengurusnya pun harus bolak balik diperiksa Kejaksaan Agung. Pengalaman tak mengenakkan itu melecut Koperasi Pengayoman untuk berbenah. Meski tak tahu persis kasus Sisminbakum 2010 silam, Erwin Azis, Ketua Koperasi Pengayoman sekarang, mengatakan akan fokus pada pengelolaan aset koperasi. Koperasi lain, Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol), juga terseret dalam kasus simulator SIM yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Melangkah memperbaiki diri setelah terseret kasus menjadi jalan keluar bagi pengurus koperasi. Koperasi pegawai Mahkamah Konstitusi, misalnya, telah berkembang. Kini, pengurus koperasi berusaha meningkatkan pengawasan agar tak lagi terjadi penyimpangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang bisa dibagikan bisa mencapai 200 jutaan per tahun.

Koperasi karyawan Komnas HAM terbilang sederhana. Punya usaha jual beli barang kebutuhan karyawan, koperasi ini hanya punya etalase kecil di bawah tangga. Rupanya, kata Jahani, Ketua Koperasi Pegawai Komnas, usaha yang lebih diminati karyawan adalah simpan pinjam. Omzetnya pun jauh lebih kecil dibanding Primkoppol atau Koperasi Pengayoman.

Kecil atau besar omzetnya, koperasi adalah usaha yang selalu berusaha dilindungi pemerintah. Karena itu, banyak program yang digulirkan untuk stimulus bagi koperasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempermudah pendirian koperasi. UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibuat antara lain untuk memenuhi keinginan tersebut, sekaligus memberikan kepastian status koperasi sebagai badan hukum. Koperasi, menurut Wet pengganti UU No. 25 Tahun 1992 ini, adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha.

Salah satu filosofis yang selalu ditekankan adalah kesejahteraan anggota koperasi. Lewat koperasi, seluruh anggota bisa menikmati berbagai kemudahan membeli barang, meminjam uang, atau mendapatkan SHU pada akhir tahun berjalan. Intinya, kesejahteraan anggota menjadi prioritas dalam usaha koperasi. Koperasi pegawai BPK, sekadar contoh, mencoba memfasilitasi anggotanya yang hendak bepergian ke luar kota atau menunaikan umroh dan ibadah haji bagi yang beragama Islam.

Tetapi apakah koperasi karyawan bisa melakukan kegiatan yang menyimpang agar mendapatkan keuntungan lebih? Koperasi karyawan yang ikut tender di lembaga tempat karyawan itu, atau koperasi yang berperan menentukan pemenang lelang, adalah bentuk penyimpangan yang terjadi. Penyimpangan yang terjadi tak lepas dari kesalahan pemahaman masyarakat atau kekurangtahuan terhadap roh koperasi yang digagas Hatta puluhan tahun silam. Mengejar keuntungan sebesar-besarnya untuk kemakmuran segelintir pengurus jelas bukan roh koperasi. “Kita saja masyarakat awam yang kurang memahami,” kata dosen Fakultas Hukum UGM, Fajrul Falaakh.

Idealnya, koperasi lebih menitikberatkan pada keadilan dan pemerataan semua anggota. Presiden Susilo Bambany Yudhoyono juga menyadari pentingnya prinsip koperasi itu di tengah persaingan ekonomi global. “Dengan koperasilah, ekonomi akan tumbuh lebih berkeadilan dan lebih merata,” ucapnya saat memberikan pidato pada Peringatan Hari Koperasi di Mataram (12/7).

Tinggal bagaimana pengurus koperasi pegawai di semua lembaga mencari jalan legal menyejahterakan anggota, seperti yang dicita-citakan Hatta.

Tags:

Berita Terkait