Jaksa Yakin Surat Dakwaan Bahasyim Penuhi Syarat KUHAP
Berita

Jaksa Yakin Surat Dakwaan Bahasyim Penuhi Syarat KUHAP

Pekan depan majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela. Mungkinkah eksepsi Bahasyim diterima?

Rfq
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Lanjut tidaknya pemeriksaan perkara Bahasyim Assyifie, terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, akan diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/10) pekan mendatang. Kalau tidak ada aral melintang, majelis hakim dipimpin Didik Setyohandono bakal memutuskan apakah menerima eksepsi pengacara Bahasyim atau sebaliknya menerima dakwaan jaksa. “Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela,” tandas Didik.

 

Putusan sela itulah nanti yang menentukan nasib surat dakwaan jaksa. Tim pengacara Bahasyim memang menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap. Penilaian itu ditepis jaksa. Dalam sidang lanjutan Kamis (07/10) kemarin jaksa Fachrizal bersikukuh surat dakwaan yang disusun tim jaksa sudah sesuai syarat formil dan materiil yang ditentukan KUHAP.

 

Menurut Fachrizal, ia sudah mempertimbangkan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP ketika menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan sudah menyebutkan identitas terdaka. Demikian pula gambaran tentang tindak pidana yang dilakukan dan pasal yang didakwakan. Soal bagaimana cara menguraikan tindak pidana, KUHAP tak memberikan pola baku.  Yang penting, surat dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap. “Jadi, sudah memenuhi syarat formil dan materiil,” ujarnya saat membacakan tanggapan atas eksepsi.

 

Pasal 143 ayat (2) KUHAP dirujuk karena penting ketika menguraikan tindak pidana yang dituduhkan. Fachrizal berdalih surat dakwaan sudah menguraikan unsur-unsur dan fakta perbuatan terdakwa. Peristiwa pidana diuraikan secara sistematis, mulai dari waktu kejadian, modus hingga apa yang dihasilkan dari perbuatan tersebut. Jaksa merasa posisinya kuat karena pada persidangan sebelumnya terdakwa Bahasyim sudah membenarkan identitasnya ketika ditanya majelis hakim. Mantan pegawai pajak ini mengaku sudah mengerti surat dakwaan. Pengertian Bahasyim, bagi Fachrizal, sama mengakui surat dakwaan ‘ telah cermat, jelas, dan lengkap’.

 

Salah satu keberatan terdakwa atas dakwaan kesatu primair. Terdakwa menilai surat dakwaan tidak menguraikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dan tidak menguraikan unsur kerugian negara dan perekonomian negara. Penuntut umum menyanggahnya. Fachrizal berpandangan perbuatan Bahasyim  dengan mendatangi saksi KM merupakan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, kala itu Bahaysim menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII. Sedangkan KM  adalah  seorang wajib pajak. 

 

Lalu, perihal kerugian negara dan perekonomian negara, penuntut umum menilai Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor yang dijadikan jeratan terhadap Bahasyim tidak terdapat unsur kerugian negara dan perekonomian negara. “Sehingga dengan demikian kami meminta kepada majelis hakim untuk mengesampingkan keberatan penasihat hukum atas dakwaan kesatu primair,” ujarnya.

 

Lalu bagaimana dengan tudingan penasihat hukum perihal dakwaan prematur?. Penuntut umum merujuk pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Menurut anggota penuntut umum Rudi Pailiang pasal tersebut berlaku limitatif yang menyebutkan keberatan terdakwa atau penasihat hukum dapat dijukan menyangkut tiga hal. Pertama, pengadilan tidak berwenang mengadili. Kedua, surat dakwaan tidak dapat diterima. Ketiga, surat dakwaan harus dibatalkan. Namun faktanya, Rudi berpandangan dalam surat dakwaan tidak ditemukan adanya alasan eksepsi perihal dakwaan prematur. “Dengan begitu kami meminta kepada majelis hakim agar mengesampingkan keberatan penasihat hukum,” ujarnya.

 

Pengacara Bahasyim, Slamet Yuono, mengatakan tuduhan jaksa belum terbukti karena majelis hakim belum memutus perkara pokok. Ia malah menunggu bagaimana putusan sela majelis hakim. “Kita tunggu saja putusan sela,” ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait