Jaksa Tuntut Syahrul Yasin Limpo 12 Tahun Bui
Terbaru

Jaksa Tuntut Syahrul Yasin Limpo 12 Tahun Bui

Selain berbelit-belit, perbuatan Syahrul selaku menteri mencederai kepercayaan masyarakat dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Foto: RES
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Foto: RES

Setelah melalui proses persidangan di tahap pemeriksaan saksi-saksi, jaksa penuntut umum tiba saatnya memberikan tuntutan hukum terhadap terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dalam rekuisitornya, penuntut umum berkeyakinan terdakwa bersalah dan mesti dituntut hukuman selama 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (28/6/2024) sebagaimana dikutip  dari laman Antara.

Tak hanya tuntutan hukuman badan dan denda, tapi Syahrul pun masih dituntut  membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan AS$ 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini. Tapi dengan ketentuan sepanjang terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Syahrul dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata jaksa.

Baca juga:

Menurut jaksa, Syahrul terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangan hukumnya, penuntut umum menilai terdapat hal yang memberatkan Syahrul. Pertama, Syahrul dinilai tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberi keterangan. Kedua, perbuatannya selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia. Ketiga, Syahrul tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” ujarnya.

Sementara pertimbangan meringankan, Syahrul dinilai telah berusia lanjut yakni 69 tahun. Pada perkara tersebut, Menteri Pertanian periode 2019–2023 itu didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya juga duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini. Di dalam surat dakwaan, menyebutkan pengumpulan uang dilakukan Syahrul dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.

Malahan Syahrul disebut mengumpulkan dan memerintahkan bawahannya untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan. Fulus hasil pengumpulan tersebut bakal digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Syahrul dan keluarganya.

Selain itu, Syahrul bakal memindahkan tugaskan jabatan bawahannya, bahkan melakukan ‘non-job’ kepada jajarannya yang tidak dapat memenuhi permintaannya tersebut. Bahkan apabila terdapat pejabat yang tidak sejalan dengan Syahrul, diminta mengundurkan diri.

Tags:

Berita Terkait