Sorak kekecewaan pengunjung ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat pembacaan requsitor penuntut umum terhadap terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tak dapat terelakan.
“Pengunjung harap tenang,” pinta Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Duduk di kursi pesakitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mendengarkan penuntut umum membacakan surat tuntutannya alias requisitor dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Haris oleh penuntut umum dituntut hukuman penjara selama 4 tahun ples denda sebanyak Rp1 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan badan.
“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp1 juta subsidar 6 bulan kurungan,” ujar jaksa penuntut umum membacakan requsitornya, Senin (13/11/2023).
Baca juga:
- Persidangan Haris-Fatia, Saksi Ungkap Peristiwa Kelam Kabupaten Intan Jaya
- Kasus Fatia-Haris Menunjukkan Politik Hukum Berpihak Pada Kekuasaan
- JPU Sebut Tindakan Haris-Fatia Publikasi Riset Tanpa Konfirmasi Cemarkan Nama Baik Luhut
Dalam requisitornya, penuntut umum menilai Haris Azhar terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp1 juta subsidar 6 bulan kurungan,” kata penuntut umum membacakan tuntutan untuk Haris Azhar di PN Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).