Jaksa Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh 11 Tahun Penjara
Terbaru

Jaksa Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh 11 Tahun Penjara

Dalam requsitornya, jaksa menyebut Gazalba Saleh sejak awal sudah menyimpulkan agar mengabulkan kasasi yang dimohonkan Heryanto Tanaka yang telah menggelontorkan dolar Singapura.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Hakim agung non aktif Gazalba Saleh saat menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: RES
Hakim agung non aktif Gazalba Saleh saat menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: RES

Setelah Hakim Agung Sudrajat Dimyati divonis 8 tahun bui, proses peradilan terhadap terdakwa Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung oleh penuntut umum dituntut 11 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam requisitornya menilai Gazalba terbukti  menerima suap fulus sebesar 20 ribu dolar Singapura. Tuntutan hukuman bui selama 11 tahun itu dinilai layak diberikan  dengan mengacu pada kesimpulan dan fakta-fakta di persidangan. Mulai dari keterangan sajjs, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan di depan meja hijau.

“Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Wawan di depan Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/7/2023) sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca juga:

Dalam jeratan hukuman, penuntut umum menggunakan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Bagi penuntut umum, pasal yang menjerat Gazalba terbukti.


Wawan menerangkan melalui requisitornya, Gazalba ditengarai menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon. Yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Nah, jaksa menilai uang suap yang disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara itu sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Kemudian uang itu dialirkan secara berantai, mulai dari lewat pengacara, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh. Kemudian dalam prosesnya, kata jaksa dalam requsitornya menyebut Gazalba Saleh sejak awal sudah menyimpulkan agar mengabulkan kasasi itu.

Sementara majelis kasasi yang menangani permohonan upaya kasasi terdiri dari tiga orang hakim agung. Yakni Ketua Majelis Kasasi Sri Murwahyuni, hakim anggota Gazalba Saleh  dan Prim Haryadi. Namun menutut jaksa, Prim Haryadi berbeda pendapat dengan Gazalba Saleh dan memberikan dissenting opinion. Di samping itu, Sri Murwahyuni setuju dengan Gazalba Saleh hingga akhirnya perkara kasasi itu dikabulkan.


“Kemudian karena 2-1, sehingga mengabulkan lima tahun sebagaimana yang diusulkan pertama kali oleh Pak Gazalba,” kata jaksa.

Sidang lanjutan bakal mengagendakan pembacaan nota pembelaan alias pledoi pada persidangan pekan depan. Rencananya, Gazalba pun bakal hadir secara langsung di PN Bandung setelah sebelumnya mengikuti sidang secara daring.

Sebagaimana diketahui, MA secara kelembagaan diterpa ‘badai’ korupsi. Dua hakim agung tersandung kasus suap, serta sejumlah ASN di MA mengalami hal serupa. Sebelumnya MA menyatakan terpukul atas tersandungnya dua hakim, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dalam pusaran kasus korupsi. Meski demikian kinerja lembaga peradilan tersebut tetap maksimal.

“Meskipun kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur MA membuat kita terpukul, saya pastikan kinerja penyelesaian perkara sama sekali tidak terganggu,” kata Ketua Mahkamah Agung Prof. Muhammad Syarifuddin di Jakarta, Selasa (3/1/2023) lalu.

MA menyatakan akan menindak tegas setiap aparatur di lingkungan instansi tersebut apabila tidak mau dibina karena dapat merusak nama baik lembaga peradilan.Mahkamah Agung akan terus melakukan pembenahan ke dalam. Aparatur yang tidak bisa dibina, apa boleh buat akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait