Jaksa Tuntut Anak Pemukul Guru 18 Bulan Bui
Aktual

Jaksa Tuntut Anak Pemukul Guru 18 Bulan Bui

Terdakwa MAS diyakini tidak terlibat sepenuhnya pada kasus pemukulan guru di sekolahnya tersebut. Pengacara menyatakan sangat tidak pantas apabila MAS dihukum berat mengingat masih di bawah umur dan masih punya masa depan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Jaksa Tuntut Anak Pemukul Guru 18 Bulan Bui
Hukumonline
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan terhadap anak pemukul Guru SMK Negeri 2 Dasrul, berinisial MAS hukuman 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar.
"Berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta persidangan atas terbuktinya terdakwa MAS melakukan pengeroyokan terhadap korban Dasrul juga adalah gurunya maka dituntut satu tahun enam bulan dengan pasal 170 ayat 2," sebut JPU Kejari Makassar Rustiani Muin saat sidang di Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin.
Penasehat Hukum terdakwa Abdul Gafur usai pembacaan tuntutan menyatakan akan melakukan perlawanan dengan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan jaksa tersebut.
"Kami akan melakukan langkah-langkah untuk pembelaan bagi terdakwa. Tuntutan ini berat sekali, jangankan satu tahun enam bulan, satu bulan saja itu sudah berat," ujar Gafur kepada wartawan.
Menurut dia, terdakwa MAS diyakini tidak terlibat sepenuhnya pada kasus pemukulan guru di sekolahnya tersebut. Dirinya menyatakan sangat tidak pantas apabila MAS dihukum berat mengingat masih di bawah umur dan masih punya masa depan meneruskan pendidikan meraih cita-citanya.
Selain itu pihaknya menyebut dalam keterangan saksi yang dihadirkan di kursi pesakitan pada persidangan sebelumnya dianggap kabur dan sulit dimengerti apa keterlibatan MAS pada perkara yang dimaksud.
“Di ketahui bersama bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan atau (BAP), bapaknya yang melakukan pemukulan. Sedangkan saat memberikan keterangan, saksi yang disidangkan keterangannya ada yang berbeda-beda," katanya.
Tags: