Jaksa Tak Memahami UU Korporasi
Aktual

Jaksa Tak Memahami UU Korporasi

Fat
Bacaan 2 Menit
Jaksa Tak Memahami UU Korporasi
Hukumonline

Mantan Dirkeu PT Asuransi Kerugian Indonesia (Askrindo), Zulvan Lubis menilai dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak tepat. Demikian pendapat tim penasihat hukum terdakwa kala membacakan surat keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3).


Tim penasihat hukum yang dipimpin AA Dani Saliswijaya menguraikan, UU Perseroan Terbatas menyatakan segala hal yang dilakukan korporasi adalah tanggung jawab pengurus yaitu direksi. “Sedangkan terdakwa kala itu hanya pegawai,” tutur Saliswijaya.


Selain itu, kegiatan investasi Askrindo adalah kegiatan korporasi yang sesuai dengan UU PT. Penempatan investasi selalu dilaporkan pada komisaris dan regulator yaitu Bapepam-LK secara periodik per tiga bulan. Regulator juga tak menyatakan tak ada hal yang melanggar peraturan investasi Bapepam-LK.

Tags: