Jaksa Putar Rekaman dalam Sidang Lucas, Terungkap Skenario Hindari KPK
Berita

Jaksa Putar Rekaman dalam Sidang Lucas, Terungkap Skenario Hindari KPK

Jika Eddy Sindoro pulang ke Indonesia, diduga akan berdampak negatif kepada James Riady

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Lucas dan tim pengacaranya pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: RES
Lucas dan tim pengacaranya pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2) kembali melanjutkan sidang lanjutan dugaan menghalang-halangi penyidikan atas nama terdakwa Lucas. Pria yang berprofesi sebagai advokat ini didakwa karena dianggap menghalangi proses penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan suara diduga suara Lucas dan Eddy Sindoro. Dalam percakapan tersebut terungkap sejumlah skenario agar Eddy Sindoro dapat menghindari jeratan KPK.

Skenario pertama adalah tetap berada di luar negeri, dilanjutkan upaya mengganti kewarganegaraan. Salah satu wilayah yang dituju adalah negara di Amerika Latin. Seperti diketahui, Eddy Sindoro dideportasi imigrasi Malaysia setelah ketahuan menggunakan paspor palsu Republik Dominika. Skenario lain adalah pulang ke Indonesia dan mengajukan praperadilan terhadap KPK.

Skenario menghindari KPK itu terekam dalam percakapan yang diputarkan rekamannya dalam sidang. Penuntut umum, Abdul Basir, meyakini dua pria dalam percakapan itu adalah Lucas dan Eddy Sindoro.

"Kalau sudah dapat bukan berarti tinggal di situ. Ya kalau sudah ada warga negara itu kan you lepas Warga Negara Indonesia. Nah, ini berarti kan you nggak bisa diburu lagi, gitu loh, selesai. Lu bisa pergi ke seluruh dunia, mau di mana-mana aja", ujar suara diduga suara Lucas dalam rekaman percakapan.

(Baca juga: Bahasa Hukum: ‘Forensik Akustik’, Jalan Menuju Pembuktian Similaritas Suara dalam Tindak Pidana).

Menurut suara percakapan yang diduga Lucas dengan Eddy, jika tidak melepas kewarganegaraan maka KPK bisa terus memburunya. Sebaliknya, jika melepaskan kewarganegaraan, KPK tidak bisa terus mengejarnya karena orang yang diduga Eddy tidak lagi harus tunduk pada hukum di Indonesia.

"Sekarang and then kan kalo Lu mau masuk negara itu kan you kasih uang nah dia tau Elu very rich (sangat kaya –red) you lapor aja you ada duit berapa banyak, wah dia langsung terima you, Pak Eddy. Ngerti nggak, ngerti nggak Pak Eddy? Kan you punya kekayaan apa, wah langsung diterima you, tau enggak, ngerti enggak?" kata suara diduga Lucas. 

Dalam rekaman tersebut, suara diduga Eddy Sindoro ini disebut ingin menghadapi proses hukum di Indonesia. Tetapi suara diduga Lucas menyebutkan ada konsekuensi yang timbul jika Eddy kembali ke Indonesia. Itu sebabnya ada usul melepaskan status sebagai WNI.

Suara diduga Eddy terlihat enggan melepaskan kewarganegaraan Indonesia karena ada risiko cukup besar. Salah satunya kesulitan  bertemu anggota keluarganya di sini.

"Kalau saya secara practical (suara tidak jelas) nya, keluarga saya. Untuk ketemu tu susah banget gitu. Mesti, mesti di luar negeri gitu ya. Mesti nggak.. .nggak selamanya. Padahal kalau saya hadepin, ya siapa tahu saya masih bisa menang. Kalaupun saya kalah, paling paling ya udahlah worst case (dampak paling buruk –red) saya kena tiga atau lima tahun. Ya udah lima tahun saya (suara tidak jelas). Saya lima tahun saya selesai, sudah. Saya hidup normal lagi," kata suara diduga Eddy Sindoro.

(Baca juga: Rekaman Mirip Suara Barack Obama di Pengadilan Tipikor).

Dalam percakapan itu suara diduga Lucas mengatakan jika Eddy Sindoro pulang akan ada dampak negatif yang cukup besar, di antaranya mempengaruhi reputasi dari James Riady yang diketahui sebagai Bos Lippo Group.

Berikut percakapannya

Male: Kalau saya pulang aja dihadepin?

3644: Ee ... Saya tidak bisa jawab Pak Eddy. Damage (bahaya—red)-nya besar sekali Pak Eddy.

3644: Damage-nya besar sekali. Kalau you pulang bisa aja. Kita hadapi kan belum tentu salah juga, kan? Tapi damage-nya besar. Akan ribut. Dan pasti James Riady ikut terbawa-bawa terus. Jadi rame, tambah rame. Ngerti Pak Eddy? Woh. 

*3644: Suara diduga Lucas

 Male : Suara diduga Eddy Sindoro

Mengenai skenario lain, praperadilan, orang diduga Eddy Sindoro menanyakan peluang keluar dari jeratan KPK dengan mengajukan permohonan tersebut. Menariknya, ada penyebutan hakim dalam percakapan

Percakapan suara diduga Lucas dan Eddy Sindoro

3644 : Oh bukan mereka yang menentukan. Mereka sih ..mereka tidak mengatakan ya dan tidak, tapi kan dari pihak hakim ndak ada yang berani Pak itu. 

Male: Iya, maksudnya seandainya, kan mereka enggak tahu pihak hakim mau atau enggak mau. Kan waktu itu you bilang ya kan, de.. Minta keberpihakan komitmen dari mereka untuk mendukung kan?

3644: Ya mereka sih e.. Tidak mengatakan tidak mendukung ya. Dia mendukung aja gitu. Tapi ini kan ada level jaksa, Pak Edi. Pak Edi. Peperangan kita itu di level jaksa. Pak, soal ini, soal prapid. 

Male: Iya, jadi tadi sarannya. Sarannya prof, tadi itu dak (suara enggak jelas) Indonesia. Udah selesai gitu . Gitu ya?

3644: iya lepas sementara, berarti you. You mau ke dunia manapun you tidak ada hambatan kan. 

Male: Iya, dah selesai. Berarti itu titik udah selesai itu. Dari situ udah selesai. 

3644: iya sudah selesai, nanti kan after twelve years kan gugur ini barang pak. 

Male: Okay, nunggu 12 tahun itu jadi. 

3644: Ha. Tapi ya selama 12 tahun you mau kemana aja kan bisa aja. 

Male: Okay. Jadi ini skenario yang si brother waktu itu ngomong sama ini ya?

*3644  : diduga Lucas 

* Male : diduga Eddy Sindoro

Sebelum memutar percakapan, majelis hakim menanyakan siapa subjek suara rekaman yang akan diputar penuntut umum. "Kami yakini suara di rekaman ini adalah suara terdakwa Lucas," ujar jaksa KPK Abdul Basir.

Di depan persidangan, Lucas mengaku tidak mengetahui siapa pemilik suara dari rekaman percakapan tersebut. "Saya tidak tahu itu percakapan siapa dengan siapa," tutur Lucas.

Tags:

Berita Terkait