Jaksa Pemeras Kontraktor Gunakan Surat Panggilan Palsu
Utama

Jaksa Pemeras Kontraktor Gunakan Surat Panggilan Palsu

Setelah dicek dalam register penanganan perkara, tidak ada perkara PT BIM di Jampidsus. Komjak bentuk tim untuk awasi penanganan perkara tiga pegawai Jamdatun.

Nov
Bacaan 2 Menit

Namun, jaksa bernama Arif belakangan diketahui sebagai jaksa baru. Arif baru bekerja sebagai jaksa sekitar satu tahun. Apa mungkin jaksa baru ini berani memeras tanpa arahan dari atasannya? “Kami belum sampai ke sana. Itu nanti bagian dari modus dan motif mereka, kenapa sampai bisa melakukan praktek seperti itu,” terang Arnold.

Arnold menyatakan penyidik akan kembali memeriksa keempat tersangka dan sejumlah saksi. Tidak tertutup kemungkinan penyidik juga akan memeriksa atasan jaksa apabila ada keterkaitan. Atas perbuatan tersangka, penyidik mengenakan mereka dengan Pasal 15 dan Pasal 12 huruf e UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Usut tuntas

Sesuai PP No.53 Tahun 2010, Kejagung telah memberhentikan sementara tiga pegawai Jamdatun yang diatahan dalam kasus pemerasan PT BIM. Komisi Kejaksaan (Komjak) juga merekomendasikan agar ketiganya mendapatkan sanksi pidana selain sanksi pelanggaran etik. Tujuannya, memberikan efek jera.

Ketua Komjak Halius Hosen mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung, Jampidsus, dan Jamwas untuk melakukan pemantaun. “Kami harap tidak ada main mata, sehingga hanya dikenakan sanksi ringan. Pemerasan bagi jaksa merupakan perbuatan yang sangat memalukan, terutama bagi korps adhiyaksa,” tuturnya.

Untuk itu, Halius mengungkapkan Komjak telah membentuk tim yang fokus memantau seluruh proses penanganan perkara di Jampidsus. Apabila dalam penanganan perkara terdapat penyelewenang, Komjak dapat langsung menegur. Dia meminta Kejagung mengusut tuntas kasus pemerasan yang dilakukan tiga pegawai Jamdatun.

“Kali ini, tidak boleh main-main lagi. Perbuatan itu sangat memalukan. Tim dari kami akan menginvestigasi dan berkoordinasi, apakah juga ada keterlibatan jaksa lain dalam kasus ini. Kalau memang ada, Kejaksaan Agung harus mengusut secara tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum jaksa Datun ini,” tandas Halius.

Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya Dedi oleh Satuan Tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan karena kedapatan memeras, Senin lalu (8/10). Dedi ditangkap saat sedang bertransaksi dengan perwakilan PT BIM di pelataran parkir Cilandak Town Square. Satgas menemukan barang bukti sebuah tas berisi uang Rp50 juta.

Setelah diperiksa, Dedi mengaku bekerja sama dengan tiga pegawai Jamdatun bernama Andri, Arif, dan Sutarna. Dari Rp2,5 miliar yang diminta pelaku, korban baru memberikan Rp50 juta. Satgas melimpahkan keempat tersangka kepada Jampidsus. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tags:

Berita Terkait