Jaksa Limpahkan Berkas La Nyalla ke Pengadilan
Berita

Jaksa Limpahkan Berkas La Nyalla ke Pengadilan

La Nyalla yang sempat buron ke Singapura tersebut, kata dia, paling tidak akan disidangkan dengan agenda dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada pekan depan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No- Kep 39/0.5/fd.1/04/2016 dan Sprindik TPPU No Print 447/0.5/fd.1/04/2016, La Nyalla ditetapkan se bagai tersangka dalam TPPU sehubungan penyalahgunaan bantuan dana hibah untuk Kadin Jatim.La Nyalla dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan TPPU. (Baca juga: Hatta Ali Janji Tak Campuri Kasus La Nyalla)Sempat Menyeret Nama Ketua MAPerkara La Nyalla ini sempat menyeret nama orang nomor satu di lingkungan Mahkamah Agung. Sebagaimana diketahui La Nyalla memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dengan Hatta Ali, sang Ketua Mahkamah Agung. Hatta Ali merupakan paman dari La Nyalla. "La Nyalla adalah anak dari kakak perempuan saya," kata Hatta, Juni lalu.Namun sebagai orang nomor satu di ranah peradilan, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali menyatakan bahwa dirinya tidak akan turut campur dalam kasus yang menjerat La Nyalla Mattalitti. "Saya sebagai pimpinan badan peradilan tertinggi adalah aib bila saya mencampuri perkara dia (La Nyalla)," kata Hatta tegas. Ini urusan pidana, tambahnya, “pertanggungjawabannya masing-masing jadi silakan tanggung jawab secara hukum apa yang didakwakan.La Nyalla merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011-2014. (Baca juga: KPK - Kejagung Koordinasi Kasus La Nyalla)
Tags:

Berita Terkait