Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menyatakan, penyidik telah mengajukan sebanyak 38 pertanyaan kepada Dahlan Iskan (DI) atas keterkaitannya pada kasus dugaan korupsi di PT Panca Wira Usaha (PWU)."Ada 38 pertanyaan yang diajukan dan sampai dengan saat ini statusnya masih saksi. Besok dilanjutkan kembali biar lebih fresh," katanya di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemarin.Ia mengemukakan, DI diperiksa terkait dengan dugaan pelepasan aset yang ada di beberapa wilayah di Jawa Timur saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. "Besok (Selasa) akan kami panggil kembali untuk dilakukan pendalaman. Masih ada beberapa pertanyaan," katanya.Disinggung kemungkinan adanya kenaikan status menjadi tersangka, dia mengatakan, sampai dengan saat ini statusnya masih sebatas saksi. "Kami juga memeriksa satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wisnu Wardhana (WW) terkait dengan kasus ini," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menyatakan, penyidik telah mengajukan sebanyak 38 pertanyaan kepada Dahlan Iskan (DI) atas keterkaitannya pada kasus dugaan korupsi di PT Panca Wira Usaha (PWU)."Ada 38 pertanyaan yang diajukan dan sampai dengan saat ini statusnya masih saksi. Besok dilanjutkan kembali biar lebih fresh," katanya di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemarin.Ia mengemukakan, DI diperiksa terkait dengan dugaan pelepasan aset yang ada di beberapa wilayah di Jawa Timur saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. "Besok (Selasa) akan kami panggil kembali untuk dilakukan pendalaman. Masih ada beberapa pertanyaan," katanya.Disinggung kemungkinan adanya kenaikan status menjadi tersangka, dia mengatakan, sampai dengan saat ini statusnya masih sebatas saksi. "Kami juga memeriksa satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wisnu Wardhana (WW) terkait dengan kasus ini," katanya.