Jaksa Kasasi atas Vonis Anand Krishna
Berita

Jaksa Kasasi atas Vonis Anand Krishna

Pengacara siap meladeni kasasi jaksa.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Jaksa Kasasi atas vonis bebas Anand Krishna. Foto: SGP
Jaksa Kasasi atas vonis bebas Anand Krishna. Foto: SGP

Baru saja sepekan Anand Krishna merengkuh kemenangan, jaksa sudah menyatakan sikap akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas yang diputus majelis hakim yang diketuai Albertina Ho. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (29/11). "Kami sudah menyatakan kasasi," ujarnya.

 

Kendati demikian jaksa belum dapat membuat memori kasasi. Pasalnya pihak pengadilan belum mengirimkan salinan putusan atas nama Anand Krishna. Sehingga Masyhudi belum dapat berkomentar lebih jauh soal dalil memori kasasi apa yang akan dituangkan nantinya. "Tapi sekarang sedang menunggu salinan putusan pengadilan untuk dapat menyusun memori kasasi," imbuhnya.

 

Dalam pengajuan kasasi dapat dilakukan dengan merujuk pada KUHAP. Ada tiga hal yang menjadi syarat dalam pengajuan upaya hukum kasasi. Pertama, jelas Masyhudi adanya putusan bebas tidak murni. Kedua, adanya kekhilapan hakim dalam putusannya. Ketiga, hakim dinilai salah dalam menerapkan undang-undang yang tidak sebagaimana mestinya. "Tapi nantilah tunggu putusan pengadilan biar lebih lengkap," tandasnya.

 

Menanggapi jaksa mengajukan kasasi, penasihat hukum Anand yakni Otto Hasibuan menyayangkan upaya kasasi jaksa. Otto berpandangan putusan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho sudah tepat. Dia menilai semestinya jaksa dapat berlaku fair dengan melihat pertimbangan putusan majelis hakim di tingkat pertama. "Saya sangat sayangkan itu semestinya kejaksaan harus  melihat putusan hakim kalau hakimnya sudah benar ya terima saja," ujarnya saat dihubungi wartawan.

 

Kendati demikian, tim penasihat hukum akan 'meladeni' kasasi yang diajukan jaksa dengan membuat 'tangkisan' dalam kontra memori kasasi. Sama halnya di tingkat pertama, tim penasihat hukum akan berupaya melakukan pembelaan terhadap Anand yang notabene guru spiritual itu. "Kami siap juga menghadapinya di kasasi," tegasnya.

 

Lebih jauh ketua umum Peradi itu menilai kliennya diputus bebas murni oleh majelis hakim. Soalnya, tambah dia kliennya diputus bebas dengan tidak terbukti dari segala dakwaan. Dengan kata lain, perbuatan kliennya dinilai tidak ada dan bukan kategori tindak pidana. "Jadi bebas murni" dalihnya.

 

Soal persiapan penyusunan kontra memori kasasi, Otto menunggu dari pihak jaksa menyusun memori kasasi terlebih dulu. Dia menilai jaksa mengajukan kasasi sebagai upaya mengulur waktu pembebasan terhadap Anand Krishna. Dia berharap jaksa tidak memaksakan kehendak dengan diputus bebas kliennya. "Saya pikir secara fakta hukum secara yuridis pembebasan itu sudah benat. Jadi jaksa hanya mengulur waktu dan tidak usah memaksakan diri dan tidak perlu dipaksakan kalau faktanya bebas, ya bebas saja," tandasnya.

Tags: