Jaksa Ditangkap, Kejati Sumatera Barat Tunggu Kabar Resmi KPK
Aktual

Jaksa Ditangkap, Kejati Sumatera Barat Tunggu Kabar Resmi KPK

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Saat ditanyai apakah Farizal masih bertugas sebelum dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka, ia mengatakan masih."Pada Jumat saya lihat yang bersangkutan masih masuk ke kantor," jelasnya.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam kasus dugaan suap jaksa itu, Farizal menerima uang sebesar Rp365 juta, dari Xaveriandy Susanto.Tujuannya, untuk "membantu" perkara pidana yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, dimana Xaveriandy Susanto berstatus sebagai terdakwa.Kasus yang menjerat Xaveriandy Susanto itu, adalah dugaan gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton. Sementara dalam perkara tersebut, Farizal adalah ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), bersama lima jaksa lainnya.
Tags: