Jaksa dan Keluarga akan Mendapat Perlindungan Hukum
Berita

Jaksa dan Keluarga akan Mendapat Perlindungan Hukum

Ada kesalahan pemahaman tentang konsep ‘transfer of prisoners’. Kesalahannya sudah diperbaiki.

Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit

Berdasarkan penelusuran hukumonline, perlindungan terhadap jaksa sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu yang terbaru adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. PP ini mengatur bagaimana perlindungan penuntut umum kasus korupsi dan keluarganya dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta. Perlindungan keluarga didasarkan pada permintaan.

(Baca juga: Begini Arah Pengaturan RUU Kejaksaan).

Kejaksaan Agung juga mengusung isu perlindungan jaksa. Narendra Jatna mengatakan masuknya aturan perlindungan jaksa merupakan upaya penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya dengan standar yang berlaku universal, yang diatur dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors (Havana, 1990), dan standar yang dibuat International Association of Prosecutor. Poin 5 dari United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors, misalnya menyebutkan: “Prosecutors and their families shall be physically protected by the authorities when their personal safety is threatened as a result of the discharge of prosecutorial functions”.

Transfer of Prisoners

Belum jelas apakah bentuknya RUU baru atau RUU Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004. Yang jelas, sebagian materi muatannya merujuk pada konvensi atau perjanjian internasional. Salah satu yang sempat menimbulkan kesalahan persepsi adalah kewenangan jaksa dalam konteks transfer of prisoners. Apakah jaksa berwenang memindahkan narapidana?

Taufik Basari menjelaskan ada kesalahan persepsi seolah-olah jaksa punya kewenangan untuk memindahkan narapidana. Normatifnya, kewenangan jaksa hanya sampai mengeksekusi seseorang yang sudah dihukum pengadilan ke dalam lembaga pemasyarakatan. Apakah seorang narapidana dapat dipindah dari suatu lembaga pemasyarakatan (Lapas) ke Lapas lain bukan lagi kewenangan jaksa, melainkan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

Frasa transfer of prisoners yang dirujuk sebenarnya adalah perpindahan narapidana dari suatu negara ke negara lain, bukan perpindahan napi di dalam negeri dari satu Lapas ke Lapas lain. Jadi, perpindahan narapidana lintasnegara. Dalam konteks ini, Jaksa Agung dilibatkan.

Tags:

Berita Terkait