Jaksa Berupaya Dapatkan Putusan Anand Krishna
Berita

Jaksa Berupaya Dapatkan Putusan Anand Krishna

Kejari Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk mendapatkan putusan Anand Krishna.

Nov
Bacaan 2 Menit

Prashant berpendapat aturan hukum di Indonesia tidak memberi kepastian hukum. Sudah jelas dalam ketentuan hukum acara pidana dikatakan terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi, tetapi jaksa masih mengajukan kasasi dan kasasi itu dikabulkan MA.

Putusan kasasi Anand disampaikan pada 3 Agustus 2012. Dalam putusannya, majelis hakim agung menyatakan Anand terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHAP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis menghukum Anand dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menyatakan, putusan itu dibacakan oleh majelis yang diketuai Zaharuddin Utama, serta beranggotakan Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul. Putusan Anand diputus secara bulat tanpa adanya dissenting opinion.

Ridwan menyatakan dalam amar putusan, majelis tidak menyertakan perintah penahanan. Sebab, putusan kasasi adalah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak perlu lagi ada perintah penahanan. Untuk itu, putusan kasasi Anand dapat segera dieksekusi setelah penuntut umum menerima petikan putusan.

Sebelumnya, penuntut umum mengajukan kasasi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Anand. Guru spiritual ini menjadi tersangka setelah dilaporkan muridnya, Tara Pradipta Laksmi ke Polda Metro Jaya. Korban menyebutkan pada 21 Maret 2009 dirinya mengalami pelecehan di Ciawi.

Tags: