Jaksa Agung Usul Kedudukan Kejaksaan dalam Konstitusi Perlu Diperjelas
Berita

Jaksa Agung Usul Kedudukan Kejaksaan dalam Konstitusi Perlu Diperjelas

Kejaksaan seharusnya merupakan organ negara utama (main states organ) yang selama ini seolah ditempatkan hanya sebagai lembaga yang dianggap tidak penting, yang tidak perlu dinyatakan dan diberi tempat serta kedudukan tersendiri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: RES
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: RES

Jaksa Agung HM Prasetyo mengusulkan agar kedudukan kejaksaan dalam konstitusi masih perlu diperjelas posisi dan tempatnya dalam tatanan ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebab, secara konstitusional satu-satunya dasar acuan keberadaan kejaksaan hanyalah ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD Tahun 1945. Ironisnya, itu pun tidak menyebutkan secara eksplisit tentang Institusi "Kejaksaan RI" secara tegas dan jelas.

 

Harapan ini disampaikan Jaksa Agung saat dalam Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Tahun 2018 bertajuk "Menjaga Harkat dan Martabat Profesi Untuk Memperkuat Konstitusional Institusi Kejaksaan" di Jakarta, Jum’at (29/6/2019) seperti dikutip Antara.

 

“Tema yang kontekstual dan relevan ini mengingatkan kedudukan Kejaksaan dalam konstitusi yang masih perlu diperjelas posisi dan tempatnya dalam tatanan ketatanegaraan kita,” ujar Prasetyo.

 

Dia mengatakan penyebutan hanya dapat ditafsirkan secara implisit sudah tentu dirasa sangat tidak cukup memberi landasan kuat bagi lembaga Kejaksaan untuk dapat menjalankan tugas, fungsi dan peran yang begitu signifikan dalam proses penegakan hukum yang tidak kalah pentingnya dengan penegak hukum lain.

 

"Kenyataan seperti itu setidaknya telah membawa pengaruh yang tidak sejalan dengan betapa luas, kompleks, dan beragamnya tugas, fungsi dan peran yang diemban oleh Kejaksaan, sehingga telah menempatkannya dalam sebuah ambiguitas (kemenduaan, red). Sebab, di satu sisi menjadi bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman dalam ranah yudikatif," kata dia.

 

Di sisi lain, kejaksaan diberikan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang, turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum, serta tanggung jawab mewakili negara dan pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam lingkup kekuasaan eksekutif.

 

“Kejaksaan seharusnya merupakan organ negara utama (main states organ) yang selama ini seolah ditempatkan hanya sebagai lembaga yang dianggap tidak penting, yang tidak perlu dinyatakan dan diberi tempat serta kedudukan tersendiri.”  

 

Sementara lembaga-lembaga penunjang, auxiliary state organs yang fungsi sesungguhnya sebatas sebagai pelengkap organ utama negara, justru mendapat perhatian dan diatur secara jelas dalam konstitusi.

 

"Saya ulang tegaskan di sini agar hendaknya organisasi PJI mampu menjadi motor penggerak yang terus aktif menggulirkan semangat perjuangan terwujudnya ruang pengaturan peran, posisi dan kedudukan yang tegas, eksplisit dan jelas bagi kejaksaan dalam susunan ketatanegaraan, sesuai harapan kita bersama," kata PrasetyoDi bagian lain, dirinya sebagai Pelindung Organisasi juga menyampaikan pujiannya atas kinerja PJI yang semakin memberi peran positif bagi institusi dengan secara aktif memberi masukan dan saran berkenaan adanya aturan hukum yang kadangkala cenderung berpotensi mengusik dan menganggu independensi serta harkat martabat profesi Jaksa.

 

Seperti halnya keberhasilan PJI mengajukan permohonan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 99 UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang secara nyata tidak sejalan dan bertentangan dengan prinsip kemandirian Jaksa sebagai pejabat khusus. Bila dibiarkan akan dapat menimbulkan ekses negatif berupa keraguan dan kekhawatiran dalam menjalankan proses hukum perkara anak.

 

“Karena itu, sangat disyukuri permohonan tersebut telah dikabulkan. Merupakan sesuatu yang sangat bermakna dan diperlukan oleh para jaksa agar merasa lebih nyaman dan tenang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” tuturnya. Baca Juga: MK Hapus Pasal kriminalisasi Jaksa dalam SPPA

 

Selain itu, putusan MK tersebut sekaligus sebuah peristiwa dan kenyataan penting yang semakin memperkokoh sandaran dan eksistensi PJI, sebagai sebuah organisasi profesi para Jaksa. Sebab, telah mendapatkan pengakuan hukum atau legal standing dari badan peradilan, dianggap memenuhi persyaratan, dan hak untuk dapat mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan, sengketa, atau pengujian UU di MK.

Tags:

Berita Terkait