Sebaliknya, bila jaksa-jaksa memiliki kinerja baik dan berprestasi dalam penanganan perkara, dipersilakan mengajukan reward atau promosi sepanjang memenuhi kriteria. Menurutnya, pemberian sanksi dan penghargaan atau promosi menjadi penting dalam rangka membuka ruang kompetisi yang sehat dalam membangun kepercayaan di internal dan eksternal Kejaksaan.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan, profesionalisme dan integritas, para jaksa mesti dibekali berbagai peningkatan kapasitas secara berkesinambungan. Seperti berupa pelatihan dan pendidikan yang memadai, serta memperbaharui wawasan kebutuhan hukum di tengah perkembangan masyarakat.
Burhanuddin pun mengingatkan agar Jaksa Agung Muda Pembinaan serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan mesti paham betul kebutuhan peningkatan kapasitas jaksa. Begitu pula para Jaksa Agung Muda teknis menyiapkan materi pendidikan yang dibutuhkan. Termasuk setiap UU yang baru diberlakukan
“Jaksa harus paham dan secara terus menerus dilakukan proses internalisasi, sehingga antara pekerjaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia bisa berjalan simultan,” ujarnya.
Ia menambahkan korps adhiyaksa pun menggalakkan program beasiswa program magister dan doktor di dalam maupun luar negeri. Dengan demikian, ke depannya tak lagi ada jaksa yang hanya berpendidikan sarjana hukum. “Peningkatan kapasitas pendidikan menjadi kewajiban karena SDM yang tangguh akan menghasilkan kinerja yang andal,” katanya.