Jaksa Agung: KPK Tidak Bisa Utak-Atik Kasus Korupsi yang Sudah Disidangkan
Utama

Jaksa Agung: KPK Tidak Bisa Utak-Atik Kasus Korupsi yang Sudah Disidangkan

Jaksa Agung mengatakan bahwa pihaknya siap untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang segera terbentuk. Namun, Jaksa Agung menegaskan bahwa mereka tidak akan mengalihkan kasus-kasus korupsi yang sudah disidangkan, meskipun belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Amr
Bacaan 2 Menit

Bertentangan

Pernyataan Jaksa Agung dan Ketua Komisi II terkait dengan kewenangan KPK untuk mengambilalih tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus-kasus korupsi tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-undang No.30/2002, khususnya Pasal 68. Berdasarkan penelusuran hukumonline, pada Pasal 68 tidak ada satu ketentuanpun yang melarang KPK untuk mengambil alih kasus-kasus korupsi yang telah disidangkan.

Selengkapnya Pasal 68 Undang-undang No.30/2002 menyebutkan, "Semua tindakan tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9".

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga mengatakan bahwa kejaksaan sejak awal terlibat dalam pembentukan KPK. Ia menambahkan bahwa kejaksaan bersama peradilan telah mendidik 30 orang jaksa untuk menjadi pegawai KPK. "Jadi dengan demikian KPK merupakan mitra kerja kejaksaan dalam rangka untuk meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan proses pemilihan dan penetapan lima dari sepuluh calon pimpinan KPK oleh DPR, Teras mengatakan bahwa Komisi II akan mengadakan rapat intern untuk menentukan mekanisme, tata tertib, dan jadwal pelaksanaannya.

Menurut Teras, proses pemilihan tersebut diharapkan dapat dimulai pada 15 sampai 16 Desember. Ia juga berharap DPR sudah dapat menetapkan lima pimpinan KPK pada 19 Desember sebelum para anggota DPR memasuki masa resesnya.

Mengingat jadwal yang ketat tersebut, Teras mengatakan bahwa Komisi II telah membuat kesepakatan dengan Panitia Seleksi agar nama kesepuluh calon pimpinan KPK sudah diterima DPR sebelum 12 Desember.

Teras juga mengatakan bahwa Komisi II DPR tidak akan melakukan fit and proper test terhadap kesepuluh nama calon pimpinan KPK seperti yang dilakukan Panitia Seleksi. Tugas DPR, kata Teras, hanyalah memilih dan mengangkat lima dari sepuluh orang, termasuk satu orang ketua, sesuai bunyi Undang-undang No.30/2002.

Tags: