Jaksa Agung: Gijzeling Melanggar HAM
Utama

Jaksa Agung: Gijzeling Melanggar HAM

Departemen Keuangan tengah mengupayakan paksa badan terhadap para obligor kelas kakap yang tidak kooperatif. Namun, Jaksa Agung menganggap upaya paksa masih kontroversial di dunia hukum, terutama menyangkut HAM.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Sampai di sini argumen Hendarman masih sangat beralasan. Namun soal gizjeling ini, tulis Sudikno, bukan semata ditentukan dalam HIR dan Rbg dalam hubungan perdata warga negara saja. Penyanderaan diatur pula dalam Undang-Undang No. 49 Prp/1960. Dalam wet yang disebut terakhir, penyanderaan bukan lagi didasarkan hubungan  antara kreditur dan debitur (yang lemah secara finansial) semata, melainkan antara negara dan pihak debitur nakal, plus meliputi jumlah yang besar.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, untuk urusan pajak, pemerintah bisa melakukan upaya paksa badan. Merujuk pada UU No. 19/1997—sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa— Pemerintah dapat menerapkan gijzeling pada fiskus berkategori tertentu.

 

Berdasar UU tersebut, pemerintah bisa memaksa wajib pajak dengan menerbitkan surat seketika dan sekaligus, atau surat paksa dan surat perintah penyitaan, termasuk surat perintah penyanderaan. Pasal 33 ayat (1) wet tadi menyebutkan, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak. Dalam logika UU ini, pajak merupakan kewajiban yang jika tidak ditunaikan bakal menjadi utang warga kepada negara.

 

Pernyataan Hendarman soal gijzeling dan pelanggaran HAM juga pernah dimentahkan sendiri oleh para punggawanya. Tengok saja ketika Kejaksaan mewakili Bulog menggugat PT Goro Batara Sakti-Tommy Soeharto Cs. Waktu itu,  Ketua tim Jaksa Pengacara Negara Yoseph Suardi Sabda malah meminta hakim agar diterapkan paksa badan terhadap Tommy Cs.  Ia mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2000 yang mencabut SEMA terdahulu.

 

Dalam Pasal 4 Perma itu, paksa badan hanya dikenakan kepada debitor "kelas kakap" yang mempunyai utang sekurangnya Rp1 miliar. Ketentuan beleid itu, sebenarnya sangat cocok untuk menjerat debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif. Semangat diterbitkannya Perma itu pun, dalam amatan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram Widodo Dwi Putro—dalam tulisannya di sebuah laman maya, memang ditujukan untuk mengantisipasi debitor nakal. Namun dalam implemantasinya, beberapa pengadilan tingkat I menolak permohonan paksa badan dari BPPN dengan bermacam alasan.

 

Setidaknya dalam pengamatan Widodo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pernah menolak dua kali permohonan gijzeling dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dua perkara itu adalah permohonan penetapan paksa badan yang diajukan BPPN  terhadap lima anggota keluarga Gondokusumo dari Grup Dharmala dan debitor Wellwin Finance (HK) Limited (Ongko Group). Permohonan dipatahkan majelis hakim karena alasan prosedural dan kurang lengkapnya bukti-bukti. Memang sejak diterbitkannya Perma itu, belum  satu pun debitor BLBI kelas kakap yang dijerat dengan ketentuan paksa badan bikinan induk kekuasaan yudikatif tersebut.

 

Senada dengan Widodo, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yoni A. Setyono  melihat ompongnya ketentuan Perma itu. Yoni mengaku belum pernah mendengar adanya penetapan pengadilan mengenai gijzeling. Terutama setelah keberadaan Perma No. 1 Tahun 2000 ini ya, bebernya. Tidak implementatifnya Perma tersebut, lanjut Yoni, lebih dikarenakan belum adanya peraturan yang lebih teknis. Sehingga hakim agak takut-takut untuk memberikan penetapan.

Tags: