Jaksa Agung Berharap Susno Serahkan Diri
Aktual

Jaksa Agung Berharap Susno Serahkan Diri

ANT
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Berharap Susno Serahkan Diri
Hukumonline

Jaksa Agung Basrief Arief berharap mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji untuk menyerahkan diri, setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan dari jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Sungguh baik kalau dia menyerahkan diri, itu baru taat hukum, akan sungguh baik kalau dia seperti itu," katanya di Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, ia menyebutkan pihaknya tidak berarti tidak akan melakukan eksekusi dan berharap penuh agar Susno menyerahkan diri.

"(eksekusi) sudahlah lebih cepat lebih baik," tukasnya.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Susno Duadji dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Kasasi terdakwa ini diputus pada 22 November 2012 oleh majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, hakim ad hoc dengan kode H-AH-AL dan hakim ad hoc dengan kode H-AH-MSL, demikian seperti dikutip dari laman MA.

Dengan demikian, Susno Duadji tetap dihukum tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2012.

Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan ditetapkan, harta bendanya akan disita.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Tags: