Opsi kedua, menerbitkan surat ketetapan penyampingan perkara atau menghentikan perkara demi kepentingan umum, sesuai dengan kebijakan yang telah diambil pemerintah dalam rangka pemulihan perekonomian nasional. Sedangkan opsi ketiga adalah tetap melimpahkan kasus-kasus tersebut ke pengadilan.
Diantara ketiga opsi itu, Rahman mengatakan bahwa ia cenderung akan menempuh opsi yang pertama yaitu mengeluarkan SP3 terhadap kasus-kasus BLBI yang telah memperoleh SKL dari BPPN. "Kami lebih cenderung kepada SP3 karena dengan SP3 ini kalau ada novum baru masih bisa dibuka kembali untuk diajukan ke pengadilan," jelas Rahman.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar, Akil Mochtar menilai bahwa pilihan opsi SP3 terhadap kasus-kasus yang telah mendapat SKL adalah tidak tepat. Menurutnya, langkah yang lebih tepat diambil oleh Kejaksaan Agung adalah penyampingan perkara. Alasannya, karena SKL merupakan kebijakan dari pemerintah maka Kejaksaan agung dapat mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum.
Sementara, anggota dewan dari Fraksi Reformasi Patrialis Akbar mengimbau agar Kejaksaan Agung memilih opsi ketiga yaitu tetap melimpahkan kasus-kasus tersebut ke pengadilan. Pasalnya, Patrialis berpendapat bahwa pengembalian dana BLBI oleh para obligor tidak menghilangkan unsur pidana.
Senada dengan Patrialis, anggota dewan dari Fraksi TNI/Polri, Djasri Marin, meminta Kejagung lebih berhati-hati dalam mengeluarkan SP3. Pasalnya, jelas Djasri, Kejagung harus pula memperhitungkan kemungkinan aset-aset yang disetor oleh para obligor digelembungkan nilainya, sehingga tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung negara.
Rahman mengatakan, ketiga kasus BLBI yang telah mendapat SKL dari BPPN tersebut merupakan sebagian dari sepuluh kasus BLBI yang telah selesai penyidikannya di Kejaksaan Agung. Sepuluh kasus Bank/BLBI yang telah selesai disidik dan dipaparkan Kejaksaan Agung kepada Komisi II selengkapnya sebagai berikut:
No. | Debitur | Tersangka |
1. | PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) | Sjamsul Nursalim |
2. | PT Bank Aken | I Gede Darmawan |
3. | PT Bank Putra Surya Perkasa | Ichwan Wijono |
4. | PT Bank Kosagraha | Eric Johanes Lazuardi |
5. | PT Bank Baja Internasional | Jean Rudy Ronald Pea |
6. | PT Sewu Internasional | Lany Angkosubroto |
7. | PT Bank Papan Sejahtera | Njo Kok Kiong |
8. | PT Bank Uppindo | Ir. R. Sulistyo dan Drs. Martuani Siregar |
9. | PT Bank Dana Hutama | Hadi Purnama Chandra |
10. | PT Bank Umum Nasional (BUN) | Mohammad Hasan |
Sumber: Rapat Kerja Jaksa Agung dengan Komisi II
Jaksa Agung mengemukakan pula bahwa penerbitan SP3 merupakan salah satu opsi yang sedang dipelajari pihak Kejaksaan Agung terkait dengan kasus-kasus BLBI yang telah memperoleh SKL dari BPPN.
Tiga opsi
Diterangkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Sudono Iswahjudi bahwa Kejagung sudah menyiapkan tiga opsi langkah-langkah yang akan dilakukan terjadap kasus BLBI yang telah menerima SKL dari BPPN. Opsi pertama, menerbitkan SP3 karena sudah tidak terbukti lagi soal adanya kerugian negara.