Hukumonline menggelar acara Indonesia Pro Bono Awards 2023 untuk keenam kalinya sebagai bentuk apresiasi Hukumonline kepada para advokat dan kantor hukum yang berdedikasi dalam menjalankan kewajiban pro bono pada, Kamis (14/12), siang melalui siaran online di YouTube.
Pagelaran Indonesia Pro Bono Awards sekaligus menjadi wadah edukasi akan pentingnya kerja-kerja pro bono bagi peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menegakkan hak-hak kewargaan masyarakat ekonomi bawah di hadapan hukum.
Indonesia Pro Bono Awards memiliki 5 nominasi yang dianugerahkan. Salah satunya adalah Hukumonline Award for Law Firms with Exceptional Dedication to Pro Bono Work. Kategori penghargaan ini menitikberatkan pada jumlah layanan Pro Bono yang diberikan oleh kantor hukum dalam rentang waktu 1 September 2022 sampai 31 Oktober 2023 kepada masyarakat yang tidak mampu.
- Indonesia Pro Bono Awards 2023, Ajang Bergengsi Para Advokat yang Konsisten Lakukan Pro Bono
- Sejumlah Tantangan Implementasi Bantuan Hukum Pro Bono oleh Advokat
- Manapaki Jalan Kemanusiaan Melalui Pro Bono
Kategori dari layanan Pro Bono dalam konteks ini, secara spesifik memberikan pada layanan secara cuma-cuma kepada masyarakat atau pencari keadilan yang tidak mampu sebagaimana yang dijelaskan dalam kategori sebelumnya. Kategori penghargaan ini memiliki parameter rasio jumlah fee earners/advokat yang memberikan layanan Pro Bono dalam rentang 1 September 2022 sampai 31 Oktober 2023 dengan jumlah fee earners secara keseluruhan dalam kantor hukum.
Kategori pemeringkatan ini dipisahkan berdasarkan pada tiga kelompok jumlah fee earners yang terdiri dari partner, associate, of counsel dan advokat asing, yaitu kurang dari 11 fee earners, 11 sampai 30 fee earners dan lebih dari 30 fee earners
Berdasarkan pada hasil pengolahan data yang diterima, ditetapkan kantor hukum Gendo Law Office sebagai pemenang dalam sub kategori kurang dari 11 fee earners, kemudian dalam sub kategori 11 sampai 30 fee earners diraih oleh Farida Law Office, dan sub kategori lebih dari 30 fee earners diraih oleh Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).