Jajaran Dokter Sambut Putusan Dr Ayu
Aktual

Jajaran Dokter Sambut Putusan Dr Ayu

ANT
Bacaan 2 Menit
Jajaran Dokter Sambut Putusan Dr Ayu
Hukumonline
Jajaran Dokter Indonesia Bersatu merasa lega dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dr Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan, sehingga bebas dari hukuman penjara 10 bulan.

"Kami bersyukur atas putusan ini. Memang seharusnya putusannya demikian," kata Juru Bicara Dokter Indonesia Bersatu (DIB) dr Agung Sapta Adi Sp An, saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.

Namun, lanjut dr Agung, kasus dr Ayu ini dapat menjadi pelajaran terhadap profesi agar bekerja lebih profesional dan pihaknya menguji UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ke Mahkamah Konstitusi agar kasus kriminalisasi dokter tidak terulang kembali.

"Ini berarti dokter kebal hukum. Namun seharusnya dokter bisa dipidana jika melakukan tindakan kedokteran yang mengandung kesengajaan dan kelalaian," dr Agung.

Menurut dia, jika dokter dikriminalisasi, maka masyarakat sendiri yang rugi, karena dokter akan sangat berhati-hati disebabkan khawatir dipenajara dan bisa menyebabkan pelayanan kesehatan yang tidak maksimal.

Dengkan demikian, kata dr Agung, upaya pengajuan UU Praktik Kedokteran ini ke depannya, dokter bisa bekerja dengan profesional dan masyarakat juga mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.

Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dr Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan, sehingga bebas dari hukuman penjara 10 bulan.

"Majelis PK mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dr Ayu dkk. Menyatakan pemohon PK tidak menyalahi SOP dalam menangani operasi cieto cisaria," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, di Jakarta, Jumat.

Ridwan mengungkapkan bahwa putusan PK diketok pada Jumat ini oleh majelis hakim yang terdiri dari Prof Dr Surya Jaya, Dr Saripudin, Dr Margono, Maruap Pasaribu dan Dr Mohammad Saleh.

Dia mengatakan bahwa majelis PK juga memerintahkan agar para terpidana dikeluarkan dari Lembaga pemasyarakatan dan memulihkan nama baik mereka.

"Membatalkan putusan yudex yurist (putusan kasasi) dan menyatakan pertimbangan yudex factie (pengadilan negeri) sudah tepat dan benar," ungkap Ridwan Mansyur.

MA dalam putusan kasasi telah menghukum dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, dokter Hendry Simanjuntak dan dokter Hendy Siagian dengan penjara 10 bulan karena dinilai melakukan kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Kasus ini bermula dari dugaan malpraktik operasi caesar yang mengakibatkan pasien Siska Makatey yang dirawat di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado, meninggal dunia akibat salah penanganan oleh ketiga dokter tersebut.

Atas kasus ini Pengadilan Negeri Manado membebaskan para terdakwa, namuputusan kasasi MA yang diketui Hakim Agung Artidjo Alkostar menyatakan sebaliknya.

Atas putusan ini, mengajukan PK, dan hasilnya telah dikabulkan sehingga ketiga dokter ini dapat menghirup udara bebas.
Tags: