Jaga Penerimaan Negara di Tengah Pandemi, Transaksi Elektronik Dikenai Pajak
Utama

Jaga Penerimaan Negara di Tengah Pandemi, Transaksi Elektronik Dikenai Pajak

Pengenaan pajak berlaku untuk barang tidak berwujud atau jasa, seperti Zoom dan Netflix.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Selama ada pembatasan mobilitas orang, sangat besar pergerakan transaksi elektronik. Pemajakan ini dilakukan untuk menjaga basis pajak pemerintah. Saat ini semua serba online, makanya menyasar online,” kata Sri Mulyani dalam streaming konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4).

 

Sri Mulyani mengingatkan bahwa pemajakan ini tidak hanya berlaku untuk pelaku usaha online di dalam negeri, namun juga berlaku untuk pelaku usaha online luar negeri yang memiliki significant economic presence di Indonesia walaupun belum menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT).  Adapun bentuk pengenaan pajaknya adalah pemungutan dan penyetoran PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa oleh platform LN. Selain itu pengenaan pajak kepada SPLN yang memiliki significant economic presence di Indonesia dengan perdagangan melalui sistem elektronik.

 

“Ini juga berlaku untuk subyek pajak luar negeri yang memiliki significant economic presence di Indonesia walaupun tidak BUT. Seperti ZOOM itu banyak digunakan di Indonesia sekarang, dan Netflix tetap bisa jadi subyek pajak luar negeri,” tambahnya.

 

Sekadar catatan, dalam RUU Omnibus Law Perpajakan pemerintah juga memasukkan perusahaan-perusahaan digital yang tidak ada di Indonesia, namun mendapatkan income dari Indonesia seperti Netflix dan Amazon.

 

Pasal 4

  1. Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) meliputi:

     b. perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE);

Pasal 6

  1. Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berupa:
  1. pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); dan
  2. pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
  1. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  2. Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri, danf atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  3. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
  4. Pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
  5. Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan dikenakan Pajak Penghasilan.
  6. Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa:
  1. peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu;
  2. penjualan di Indonesia sampai dengan jumlahtertentu; dan/atau
  3. pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.
  1. Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan karena penerapan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dikenakan pajak transaksi elektronik.
  2. Pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenakan atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar Indonesia melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri.
  3. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri.
  4. Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (10), dapat menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
  5. Besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai:
  1. tata cara penunjukan, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
  2. kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (71), tata cara pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (10);dan
  3. tata cara penunjukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (11), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengapresiasi pemerintah terkait Perppu No. 1 Tahun 2020. Dia menilai Perppu 1/2020 menurut cukup komprehensif, holistik, fokus, dan terukur. Perppu ini sangat jelas dan kuat menunjukkan respon cepat dan tepat atas situasi dan kondisi yang darurat dan luar biasa. Perppu ini, lanjutnya, menunjukkan kemampuan berkoordinasi dan bersinergi yang bagus.

 

“Ke depan, ini jadi model yang perlu diduplikasi dengan cepat ke semau sektor. Lugasnya, Perppu ini menunjukkan semangat dan komitmen untuk mengatasi persoalan yang luar biasa berat, dengan cara luar biasa. Sinyal bahwa Pemerintah memahami persoalan dan punya langkah antisipasi yang terukur inilah yang dibutuhkan publik dan pasar,” katanya.

Tags:

Berita Terkait