“Bagi ASN dimaksud yang akan mendampingi suami/istrinya dalam Pilkada Serentak 2018, atau Pileg 2019, dan/atau Pilpres 2019 tetapi tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin ketiga SE Menteri PANRB tersebut.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua KPU, serta Ketua Bawaslu.