Jadwal Ngaret, PN Jakarta Pusat Akan Disomasi
Utama

Jadwal Ngaret, PN Jakarta Pusat Akan Disomasi

Pengacara minta pengadilan menengok ke Mahkamah Konstitusi

HRS
Bacaan 2 Menit

“Harusnya majelis kabulkan gugatan penggugat,” pungkasnya.

Lirik MK
Kritikan ini tidak hanya sekadar kritik kosong. Pasalnya, Habiburokhman melihat tidak ada perubahan yang dilakukan PN Jakpus terhadap ketidakpastian jadwal sidang. Padahal, pengadilan di Indonesia, khususnya PN Jakarta Pusat telah berumur puluhan tahun. Harusnya, sebagai sebuah pengadilan yang telah mengecap pengalaman puluhan tahun dapat berubah ke arah yang lebih baik.

Di sisi lain, sebuah lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi dapat menerapkan jadwal sidang yang tepat waktu. Padahal, lembaga yang berkedudukan di Merdeka Barat ini baru seumur jagung, 2003. “Masa PN Jakpus udah berusia ratusan tahun ga berubah sedangkan MK lembaga baru bisa,” sindirnya lagi.

Menanggapi kritikan Habiburokhman, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dedi Fardiman mempersilahkan si pengacara untuk melayangkan somasi. Menurutnya, hal tersebut adalah hak setiap orang. Namun, Dedi mengingatkan bahwa keterlambatan persidangan bukanlah kehendak dari pengadilan atau majelis hakim yang bersangkutan.

Dedi mengatakan bahwa perkara yang ditangani majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sangat banyak. Sebaliknya, jumlah hakim tidak sebanding dengan perkara yang masuk. Selain jumlah perkara yang banyak, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengemban kewajiban untuk memeriksa dan mengadili perkara-perkara khusus, seperti Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Niaga.

Terkait dengan pandangan Habiburokhman yang membandingkan PN Jakpus dengan MK, Dedi sekali lagi mengingatkan bahwa perkara di PN Jakpus sangat banyak. Perkara tersebut harus diperiksa setiap harinya oleh majelis hakim yang terbatas. Sedangkan MK, perkara yang ditangani MK tidak sebanyak di PN Jakpus. Untuk itu, PN Jakpus dan MK tidak dapat disandingkan.

“MK perkaranya berapa. Sedangkan PN Jakpus, majelisnya harus beracara ke Tipikor, Niaga, dan PHI juga. Jadi, majelis tidak hanya memeriksa satu perkara saja,” terang Dedi ketika ditemui di ruangannya, Kamis (13/6).

Tags: