Jadi Tersangka Kasus “Rumah Kaca”, Kuasa Hukum Abraham Samad Kaget
Berita

Jadi Tersangka Kasus “Rumah Kaca”, Kuasa Hukum Abraham Samad Kaget

Sudah sepekan lalu penyidik menetapkan tersangka. Tim penasihat hukum akan menggelar rapat menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Kapolri Badrodin Haiti. Foto: RES
Kapolri Badrodin Haiti. Foto: RES
Belum juga rampung kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus lain. Kasus tersebut tak lain dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pertemuan dengan petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada saat Pilpres pertengahan 2014.

Penetapan tersangka terhadap Samad ternyata sudah sepekan lalu. Hal itu diutarakan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Badrodin Haiti di Gedung Mabes Polri seusai sholat Jumat (27/2). “Iya sudah seminggu lalu terkait penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Abraham Samad untuk dimintakan keterangan sebagai tersangka. Pasalnya, Polri masih fokus memperbaiki hubungan antara Polri dengan KPK agar kembali menjadi harmonis dalam penegakan hukum ke depan.

Terkait dengan jumlah saksi yang dimintakan keterangan oleh penyidik, Badrodin mengaku tak mengetahui persis. Ia menegaskan, penetapan tersangka tersebut berbeda dengan kasus kepemilikan kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan di Polda Sulawesi Barat.

Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, kasus dugaan pemalsuan dokumen palsu Samad sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan lalu. Kendati demikian, ia tak mengetahui lebih gamblang soal penyidikan dan perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ketika Samad menjadi ketua KPK aktif tersebut.

“Persisnya saya kurang tahu, coba tanyakan ke Pak Kabareskrim,” imbuhnya.

Terpisah, anggota tim kuasa hukum Abraham Samad, Alvon Kurnia Palma, mengaku kaget dengan kabar penetapan tersangka terhadap kliennya. Pasalnya, pihaknya belum mendapat kabar maupun surat  pemberitahuan penetapan tersangka terhadap kliennya. “Ini beneran?,” ujarnya.

Alvon justru mempertanyakan alat bukti yang dijadikan penetapan tersangka terhadap Samad. Semestinya penyidik memberitahukan pihak penasihan hukum perihal terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). “Sprindiknya mulai kapan, kita tidak tahu memang. Sejauh ini kita belum dapat info,” katanya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengan tim untuk menentukan langkah-langkah pembelaan terhadap kliennya. Soal langkah apa yang akan ditempuh, Alvon belum dapat berbicara banyak.

“Yang jelas kita akan rapat dulu dengan teman-teman lawyer, bahwa ini ada informasi kemudian apa yang akan kita lakukan ke depan. Saya belum bisa bicara apa-apa. Kita akan konsolidasi ini terkait dengan informasi yang di dapat dari media,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1) lalu ke Bareskrim Mabes Polri. Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Laporan tersebut didasarkan pada tulisan di ‘Kompasiana’ bertajuk ‘Rumah Kaca Abraham Samad’.

Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Bahkan terhadap pemilik unit apartemen yang digunakan pertemuan antara Abraham Samad dengan sejumlah petinggi PDIP jelas Pilpres 2014 lalu, Supriyansah. Dalam pertemuan tersebut, Samad antara lain bertemu dengan pelaksana tugas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Mendagri Tjahjo Kumolo –saat itu masih menjabat Sekjen PDIP-.
Tags:

Berita Terkait