Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Utama

Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

CCTV yang merekam sebelum, saat dan setelah persitiwa berhasil ditemukan penyidik dan menunjukan Putri Chandrawathi berada di lokasi kejadian perkara serta melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dia menerangkan dari serangkaian penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi. Termasuk ahli DNA, ahli uji balistik, ahli kedokteran forensik, ahli Inafis, termasuk menyita barang bukti.  “Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah terjadinya peristiwa di Duren Tiga berhasil kami temukan sejumlah tindakan penyidik,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, kata Andi, telah dilakukan kegiatan pemeriksaan konfrontir dan telah disampaikan kepada Ketua Timsus perihal Putri ditetapkan sebagai tersangka. Andi pun membocorkan, Putri sebenarnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak 3 kali. “Seyogianya Kamis (18/8/2022) kemarin harus kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter dan meminta istirahat 7 hari,” kata Andi Rian.

Tanpa kehadiran Putri, para penyidik Timsus melakukan gelar perkara dengan berdasarkan dua alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik CCTV di Jalan Saguling Duren Tiga serta dekat tempat kejadian perkara yang diperoleh dari Digital Video Recorder (DVR) dari pos satpam komplek.

Jenderal polisi bintang satu itu melanjutkan barang bukti digital tersebut secara tidak langsung menjadi petunjuk terkait keberadaan Putri Chandrawathi di lokasi kejadian perkara sejak hingga di Jalan Saguling Duren Tiga. “Serta melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” bebernya.

Dengan Putri menjadi tersangka dalam serangkaian kasus pembunuhan Brigadir J, jumlah tersangka menjadi lima orang. Pertama, Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Keempat, Ferdy Sambo ditengarai menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga Jakarta Selatan. Kelima, Putri Chandrawathi. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kelima tersangka dengan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J ditembak Bharada Richard Eliezer (RE) atas perintah Ferdy Sambo. Seusai mengeksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan menggunakan senjata milik Brigadir J menembakan ke arah dinding. Tujuannya agar merekayasa seolah terjadinya aksi tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Tapi belakangan skenario yang dibangun Ferdy Sambo rontok.  

Tags:

Berita Terkait